Kisruh Pelabuhan Marunda, Tata Kelola Bisnis KBN Jadi Sorotan

Pelabuhan Marunda
Sumber :
  • Dok. PT KCN

VoxPop – Penerapan good corporate governance (GCG) pada perusahaan Badan Usaha Milik Negara menjadi sorotan publik saat ini. Sebab jika diterapkan dengan baik, risiko terjadinya masalah dalam pengelolaan bisnis tidak akan terjadi. 

img_title Prabowo: Saya Tak Takut Jokowi, Beliau Punya Banyak Prestasi yang Harus Diakui

Direktur The Maritime National Istitute (Namarine), Siswanto Rusdi menilai, jika tata kelola tersebut dijalankan dengan baik, kisruh kepemilikan saham dan konsesi lahan antara  PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan Karya Citra Nusantara (KCN) tidak akan terjadi.  

Dalam masalah ini, Siswanto mendorong agar PT KBN lebih memahami Undang-undang No 17 Tahun 2008 dan turunannya yaitu PP No. 61/2009 tentang Kepelabuhanan, yang diperbaharui oleh PP No. 64/2015. 

img_title Rosan Pede Peran Strategis RI di ASEAN Bisa Rebut Arus Investasi Asing Berkualitas

Selain itu, ada sejumlah Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur level pelaksanaan dan teknis berkaitan dengan konsesi (pengelolaan) pelabuhan. Karena menurut dia, banyak pelaku usaha yang kurang memahami maksud konsesi dari UU tersebut. 

“KBN harus tahu karakter bisnisnya sebagai pengelola lahan meskipun ada bisnis pengelolaan sisi laut tapi aturannya harus dipahami dengan jelas,” kata Siswanto dikutip dari keterangannya, Kamis 26 September 2019. 

img_title Investasi Asing Tembus Rp 202,2 Triliun di Q2-2025, Singapura Masih Mendominasi

Seperti diketahui, perselisihan hukum terjadi antara PT KBN dengan anak perusahaannya sendiri yaitu PT KCN. Di mana KBN justru mengajukan gugatan hukum terhadap KCN, yang berujung pada kekalahan PT KBN di tingkat kasasi MA. 

Permasalahan hukum itu muncul karena keinginan KBN untuk menguasai 50 persen saham pada KCN. Padahal sejak kesepakatan awal KBN dan investor yang juga telah direstui pemegang saham KBN sendiri, yakni Kementerian BUMN  dan Gubernur DKI Jakarta, Proyek KCN adalah Proyek Non APBN atau APBD.

Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan kasasi yang diajukan KCN terhadap KBN. Putusan itu dikeluarkan pada 10 September 2019. [mus]

CEO Danantara, Rosan Roeslani

Rosan Ungkap Separuh Investasi RI Kuartal II 2026 Berasal dari Asing, Tembus Rp257,7 Triliun

Menteri Investasi Rosan Roeslani menyebut investasi asing menyumbang lebih dari separuh realisasi investasi RI pada kuartal II 2026 yang mencapai Rp511,8 triliun.

img_title
VoxPop.co.id
16 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut