Bikin Film di Indonesia Kini dapat Cashback Pajak

Iqbaal Syuting film Dilan
Sumber :
  • dok.FALCON

VoxPop – Badan Ekonomi Krearif atau Bekraf berencana memberikan insentif bagi pelaku usaha perfilman yang membuat filmnya di Indonesia. Insentif tersebut, berupa pengembalian pajak atau tax refund jika film yang dibuat telah selesai dilakukan.

img_title Pemerintah Siap Tanggung PPh 21 Sepanjang 2026, Cek Kriteria Karyawan dan Perusahaan yang Bebas Pajak

Kepala Bekraf, Triawan Munaf mengatakan, insentif tersebut dipilih, lantaran paling memungkinkan untuk direalisasikan, ketimbang pemberian insentif pengurangan pajak di awal. Karena, tidak akan langsung memberatkan kinerja penerimaan pajak Indonesia.

"Selama ini, kalau kita bicara insentif yang sifatnya mengurangi pajak di depan, itu tidak akan dapat sambutan bergairah dari aparat pajak, karena akan kurangi kemampuan mereka capai target tahunan," kata di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat 27 September 2019.

img_title Gaji Tak Dipotong Pajak, Pekerja dan Industri Rasakan Manfaat PPh 21 DTP

Kata dia, insentif itu dibutuhkan karena Indonesia merupakan satu-satunya negara yang tidak memiliki kebijakan pemberian insentif pajak perfilman. Padahal, negara tetangga, seperti Malaysia memberikan kebijakan pengembalian pajak film sebesar 25 persen bagi industri film luar negeri yang mau membuat filmnya di negaranya.

"Jadi, sebagai biaya promosi karena shooting di Indonesia, orang promosikan di sini. Jadi nanti pajak bisa terima penuh, target tercapai, tapi kita bisa fasilitasi dengan cashback atau pembalikan uang-uangnya melalui pembiayaan hibah dan lain-lain," ungkap dia.

img_title Perusahaan Manufaktur di Nganjuk Olah Sampah Kain Jadi Produk Tekstil, Ekspor ke 32 Negara

Untuk besaran pengembalian pajaknya, lanjut Triawan, tidak dalam bentuk persenan, melainkan dikembalikan seluruhnya sesuai dengan pajak-pajak yang diterima industri film tersebut saat membuat film nya di Indonesia. 

Selama ini, industri film asing maupun nasional memang dikenakan pajak berganda, misalnya pajak penyewaan alat, honor pemain dan kru, iklan, distribusi, hingga pajak daerah untuk pemutaran di gedung bioskop dan lainnya. Meski begitu, nantinya insentif tersebut akan diklasifikasikan dengan besaran investasi untuk pembuatan film tersebut.

"Misalnya, orang Prancis atau Hollywood mau shooting di Batam atau di Bali, dia musti ajukan proposal seperti apa jumlah investasi, produksinya berapa lama, nah nantikan dia minta cashback. Setelah mereka shooting, jadi filmnya, mereka laporkan, lalu kita bandingkan dengan janji mereka, nah mereka bisa langsung dapat cashbacknya," ungkap dia.

Ilustrasi Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Pengajuan Tax Holiday dan Tax Allowance Turun pada 2025, BPK Ungkap Jumlah Wajib Pajak yang Mengajukan Menyusut

BPK mencatatkan pengajuan tax holiday dan tax allowance menurun pada 2025. Permohonan tax holiday turun menjadi 53, sedangkan tax allowance tinggal 15.

img_title
VoxPop.co.id
24 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut