Upah Minimum 2020 Naik, Harapan Baru Pekerja Bisa Beli Rumah

Aktivitas pembangunan perumahan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Namun, jika dilihat rasio harga properti terhadap UMK memang kebanyakan sudah cukup tinggi. Di Surakarta dan Yogyakarta misalnya, rasio harga properti hampir mencapai lima kali lipat terhadap UMK. 

img_title Investasi Properti saat Krisis Bisa Cuan Besar, Ini Penjelasannya

Ike menambahkan, bagi para pekerja dengan upah minimum, memiliki rumah bukanlah hal yang tidak bisa diwujudkan. Setelah mereka berhasil mengumpulkan uang Dt dengan berhemat dan menabung, langkah selanjutnya adalah mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR). 

Hal itu dimungkinkan, apalagi sekarang Bank Indonesia sudah memperbolehkan bank untuk memberikan uang muka hingga nol persen atau setidaknya 10 persen untuk rumah pertama. Jadi, dengan upah minimum, kesempatan untuk punya rumah sangat terbuka.

img_title Punya Efek Ganda, Kadin: Ekosistem Properti RI Harus Dibenahi

Pekerja dengan upah minimum lanjutnya disarankan mencari bank yang menawarkan bunga KPR terendah karena hal tersebut tentu akan memudahkan membayar cicilan bunga. 

"Jika penghasilan ternyata masih tidak cukup untuk mengajukan KPR, ada pilihan KPR subsidi yang bisa diajukan. Terlebih jenis kredit ini memang khusus ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” jelas Ike. 

img_title Properti Hunian Topang Kinerja 2020, Summarecon Raup Pendapatan Rp5 T

KPR subsidi sangat sesuai bagi para pekerja dengan upah minimum karena harga rumah relatif lebih murah, bunga flat 5 persen, dan jangka waktu peminjaman hingga 20 tahun. 

Syarat mengajukan KPR jenis ini adalah gaji pemohon maksimal Rp 4 juta untuk membeli rumah dan gaji maksimal Rp 7 juta untuk membeli apartemen. Selain itu, jenis KPR ini hanya dikhususkan bagi pemohon yang belum pernah memiliki rumah.

Untuk pilihan hunian yang disarankan bagi para pekerja dengan upah minimum adalah jenis rumah tapak. Meski pun harga rumah tapak dan apartemen meningkat bersama sepanjang 2018, namun harga rumah tapak masih lebih terjangkau bagi mereka. 

Menurut data Rumah.com Property Index harga rumah tapak di bulan Oktober 2019 berada pada kisaran Rp15 juta rupiah per meter persegi sedangkan apartemen di kisaran Rp24 juta rupiah per meter persegi. 

Memasuki 2019, harga apartemen sempat mengalami penurunan bersamaan dengan banyaknya suplai hunian yang baru dipasarkan. Sepanjang 2019 ini indeks harga rumah tapak dan apartemen memiliki korelasi yang negatif, artinya preferensi terhadap salah satu hunian akan menurunkan yang lain.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut