Mengenal Produk Tembakau Alternatif yang Disebut Lebih Aman dari Rokok
- dok. pixabay
Dalam melakukan kajian ilmiah, pemerintah dapat menggandeng akademisi, regulator, dan pelaku usaha. Nantinya, hasil dari kajian ilmiah tersebut dapat menjadi acuan bagi pemerintah untuk membuat regulasi khusus bagi produk tembakau yang dipanaskan.
“Adanya kajian ilmiah yang komprehensif akan memberikan kebenaran kepada publik, terutama perokok dewasa, mengenai potensi manfaat dari produk tembakau yang dipanaskan,” tutupnya.
Seperti diketahui, produk tembakau yang dipanaskan atau tembakau alternatif ini dikenakan tarif cukai tertinggi. Sesuai dengan Undang-undang Cukai, produk tersebut dikenakan tarif sebesar 57 persen.
Besaran tarif tersebut pun dinilai tidak proporsional dengan risiko produk tersebut, yang risikonya untuk kesehatan lebih rendah dibanding rokok.
