Asosiasi Minta Pemerintah Wajar Naikkan HJE Rokok Elektrik

Ilustrasi vape.
Sumber :
  • U-Report

VoxPop – Harga jual eceran atau HJE rokok elektrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Aturan itu mengatur rokok elektrik yang masuk dalam kategori Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang dikenakan tarif cukai maksimal sebesar 57 persen dari HJE.

img_title Kemenko PMK dan Petani Tembakau Sepakat Wacana Ambang Batas Nikotin Belum Jadi Prioritas Pembahasan

Namun, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengungkapkan, ada rencana untuk menaikkan HJE rokok elektrik mengikuti kenaikan cukai yang dialami oleh rokok tembakau konvensional. Itu disampaikan Heru pada akhir tahun 2019 lalu.

Ketua Umum Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO), Syaiful Hayat mengatakan, kenaikan itu sebaiknya dipikirkan lagi oleh pemerintah dengan menimbang harga yang wajar. Karena, tarif cukai maksimal 57 persen itu menurutnya sudah sangat besar.

img_title Kemasan Polos dan Larangan Bahan Tambahan Produk Tembakau Bakal Ciptakan Tsunami Ekonomi

"Ini yang kita lagi bicara sama Bea Cukai sebenarnya, supaya kalau bisa sih enggak naik. Kalau pun harus naik ya yang wajar lah, jangan hanya karena mengikuti kenaikan cukai rokok," kata Syaiful di Jakarta, dikutip Kamis, 13 Februari 2020.

Pemerintah, lanjut dia, seharusnya lebih jeli dalam hal pengenaan tarif cukai agar lebih proporsional. Apalagi, varian jenis rokok elektrik di industri tersebut juga banyak termasuk jenis liquid dan jenis cartridge. "Artinya, antara bentuk cartridges maupun liquid atau bentuk lainnya, supaya juga seimbang," ujarnya.

img_title Kementan: Butuh Riset 30 Tahun Modifikasi Kadar Nikotin Pada Tembakau

Bahkan di satu sisi, Syaiful berharap bahwa konsep pengenaan tarif cukai itu bisa lebih mengacu kepada perspektif pengendalian konsumsi. Artinya, jika suatu objek pajak itu dianggap berbahaya bagi penggunanya maka dia akan dikenakan tarif yang tinggi.

“Kita maunya, dengan emisi yang lebih sedikit, justru tarifnya harus lebih rendah. Seharusnya kan begitu, Jadi perlu reformasi sebenarnya," ucap dia.

Meski demikian, Syaiful menegaskan bahwa langkah pengenaan tarif cukai kepada industri rokok elektrik ini sangat diapresiasi oleh pihaknya.

Sebab, hal itu berarti pemerintah telah menaruh perhatian kepada industri rokok elektrik, meskipun perspektif dan sejumlah hal lain memang masih harus dibenahi dalam kerangka regulasinya.

"Pengenaan cukai buat kita itu sebenarnya kita berterima kasih. Karena kan sebenarnya kita itu mau diatur,” kata dia.

Gedung BRIN.

BRIN Sebut Aturan Pembatasan Nikotin Tembakau Butuh Riset Puluhan Tahun

Wacana Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) untuk membatasi kadar nikotin dan tar pada produk tembakau mendapat sorotan.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut