Pemerintah Tingkatkan Manfaat BP Jamsostek, Ini Keuntungannya
- VoxPopnews/Anwar Sadat
Selain untuk pendidikan anak, Santunan kematian bagi pekerja yang ditanggung BP Jamsostek juga mengalami peningkatan manfaatnya menjadi Rp42 juta atau meningkat sebesar 75 persen dari sebelumnya.
"Perincian santunan kematian program JKM naik dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta, santunan berkala meninggal dunia dari Rp6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta," ujarnya.
Untuk Kecelakaan Kerja, lanjut Krishna, Pemerintah menambahkan manfaat berupa perawatan di rumah atau home care sebesar maksimal Rp20 juta untuk maksimal 1 tahun per kasus. Manfaat ini diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.
"BP Jamsostek juga menanggung biaya pemeriksaan diagnostik, yang dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK). Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan agar pengobatan dapat dilakukan hingga tuntas," ujarnya.
