Garuda Indonesia PHK Pilot Kontrak, Begini Respons Kementerian BUMN

Miniatur Pesawat Airbus A330 Garuda Indonesia.
Sumber :
  • instagram @garuda.indonesia

VoxPop – Maskapai penerbangan pelat merah, Garuda Indonesia melakukan langkah pemutusan hubungan kerja atau PHK kepada sejumlah pilot kontrak sebagai dampak dari pandemi Covid-19 di sektor penerbangan.

img_title Kementerian BUMN Dibubarkan Diganti BPBUMN, Begini Proses Transisinya

Pihak manajemen Garuda Indonesia menjelaskan, langkah ini merupakan kebijakan Garuda terkait penyelesaian lebih awal, atas kontrak kerja pegawai dengan profesi penerbang dalam status hubungan kerja waktu tertentu.

Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, Kementerian BUMN secara penuh telah menyerahkan hal tersebut kepada pihak manajemen Garuda.

img_title Dasco: Kementerian BUMN Akan Jadi Badan Penyelenggara BUMN

Arya berharap, dengan langkah ini pihak manajemen Garuda nantinya akan bisa menghitung dampak corona secara bisnis. Karena, opsi PHK kepada para pilot kontraknya ini memang merupakan keputusan yang sulit, yang sudah diambil oleh pihak manajemen Garuda guna membenahi aspek internalnya.

"Jadi ya kita serahkan saja kepada manajemen Garuda untuk menghitung dampak dari corona beserta konsekuensi bisnisnya. Karena mereka kan pasti punya pilihan-pilihan, yang kita tahu bahwa pilihan-pilihan itu merupakan pilihan yang sulit," kata Arya dalam telekonferensi, Selasa 2 Juni 2020.

img_title Perubahan Status Kementerian BUMN Jadi Badan Diyakini Bakal Dongkrak Tata Kelola

Baca juga: Pemberangkatan Haji 2020 Dibatalkan, Jemaah Bisa Ambil Uang Pelunasan

Meski demikian, Arya memastikan bahwa keputusan pihak manajemen Garuda itu tentunya telah melalui sejumlah pertimbangan yang matang, dari sejumlah opsi yang tersedia sebelumnya.

Hal itu dilakukan, tentunya tak lain adalah demi mengedepankan kepentingan bisnis dan manajemen perusahaan, agar mereka bisa terus berjalan di tengah hantaman keras akibat wabah Covid-19 ini.

"Kalau bagi kita, keputusan yang diambil Garuda pasti yang dipikirkan secara matang, baik secara bisnis maupun manajemen," ujarnya.

Diketahui, Dirut Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra sebelumnya telah memastikan, kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah berkelanjutan yang perlu ditempuh oleh pihaknya, dalam upaya menyelaraskan 'supply and demand' operasional penerbangan yang saat ini terdampak signifikan imbas pandemi Covid-19.

Dia mengklaim, kebijakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang matang, dan dengan tetap memperhatikan hak-hak dari pegawai yang kontraknya diselesaikan lebih awal tersebut.

"Ini keputusan berat yang harus kami ambil. Namun demikian, kami yakin Garuda Indonesia akan dapat terus bertahan," kata Irfan.

Presiden Prabowo Subianto

Prabowo Teken UU 16/2025, Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi BP BUMN

Presiden RI, Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN dimana mengubah tata kelola dan transformasi Kementerian BUMN menjadi BP BUMN.

img_title
VoxPop.co.id
15 Oktober 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut