PBHI Bersama 33 Tokoh Masyarakat Ajukan Amicus Curiae dalam Perkara Peninjauan Kembali Alex Denni

Ketua PBHI Julius Ibrani
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VoxPop – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) bersama 33 tokoh masyarakat Indonesia menyampaikan dukungan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan dalam pemeriksaan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor perkara 1091 PK/Pid.Sus/2025 yang diajukan oleh mantan Deputi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denni. Dukungan dalam bentuk keterangan tertulis sebagai sahabat pengadilan tersebut diserahkan oleh PBHI kepada Mahkamah Agung (MA) pada Senin (24/3) kemarin.

img_title Alex Denni Korban Kriminalisasi Dua Dekade: Putusan PK Jadi Momentum Koreksi Total Sistem Peradilan

Sebanyak 33 amici yang terdiri dari pejabat negara, tokoh politik, akademisi, maupun praktisi ikut memberikan dukungan sebagai sahabat pengadilan. Beberapa di antaranya adalah Ketua Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia Silmy Karim, Ketua Dewan Pakar Gerindra Burhanudin Abdullah, Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riana Hardjapamekas, dan Anggora DPR RI Harris

Dari kalangan akademisi, terdapat Rektor Universitas Pancasila Marsudi Wahyu Kisworo, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Illah Sailah, Guru Besar Universitas Sriwijaya sekaligus mantan Deputi KemenPAN-RB Diah Natalisa, Guru Besar Universitas Negeri Malang Hadi Nur, dan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Corina D. Riantoputra.

img_title DPR RI Minta Bawas MA dan Komisi Yudisial Usut Tuntas Kejanggalan dalam Kasus Alex Denni

Sementara dari kalangan praktisi, ada mantan Direktur Utama PT Telkom Indonesia Tbk Rinaldi Firmansyah, mantan Direktur Utama Sucofindo Bambang Tedjosumirat, Presiden Direktur PT Riset Prima Indonesia Ardi Wirdamulia, dan Ketua Asosiasi Manajemen Indonesia Sandy Wahyudy.

Ketua PBHI Julius Ibrani mengatakan, keterangan tertulis sebagai Amicus Curiae tersebut berisi dukungan bagi Alex Denni atas pemeriksaan upaya hukum PK terhadap putusan MA Nomor 163/K/Pod.Sus/2013. Sebab, ditemukan banyak kejanggalan dalam perkara Alex Denni baik secara prosedural maupun substansial.

img_title Diduga Ada Pelambatan Proses Hukum, Komisi Yudisial Diminta Awasi PK Alex Denni

Secara prosedural, Julius mencontohkan, kejanggalan terletak pada putusan dan relaas yang tidak pernah disampaikan maupun komposisi majelis hakim yang melibatkan hakim militer. Sementara secara substantif, kejanggalan terlihat pada penerapan pasal 55 KUHP terkait penyertaan namun hanya terhadap satu orang saja yang notabene bukan penyelenggara negara. Berbagai kejanggalan ini menciptakan disparitas hukum yang dalam kebijakan MA dilarang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut