Ahli Waris Madrais Cs Berjuang Demi Terbitnya Sertipikat Tanah di Cakung, Bantah Soal Girik Palsu

Ahli waris Madrais
Sumber :
  • istimewa

Dalam proses permohonan sertipikat tersebut, BPN Kota Jakarta Timur pun berupaya memediasikan kedua pihak, yakni Madrais Cs dan PT TI.

img_title Berjuang 24 Tahun, Raja Juli Akhirnya Berikan Sertipikat Tanah kepada Warga di Malang

"Perkara perdata itu sudah inkracht sejak tahun 2013, jadi sudah tak ada perkara lagi antara Madrais Cs dengan PT TI sehingga buat apa dimediasikan? Yang kami ajukan yang 5000 M2," tukas Edy terheran.

"Yang dimohonkan Madrais Cs itu sisanya yang seluas + 5000 M2 dan tanah sampai saat ini dikuasai oleh Madrais Cs yang sudah terbit Peta Bidang Tanah dan Surat Ukurnya dari Kantor BPN Jakarta Timur," jelasnya.

img_title Wamen ATR/Waka BPN: Implementasi Sertipikat Tanah Elektronik Sudah Melampaui Target

Terkait klaim PT TI, (almarhum) Djimun Bin Nikun tidak mempunyai tanah berdasarkan Girik C Nomor 454 Persil 10 S II seluas + 6720 M2, melainkan mengantongi Girik C Persil 10 SI seluas + 8330 M2 atas nama Djimun Bin Nikun. 

"Pertanyaanya, Girik C Nomor 454 Persil 10 S II seluas + 6720 M2 atas nama siapa? dan tercatatkah pada buku Letter C Kelurahan Jatinegara?," tegas Edy.

img_title Sertijab Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto: Mas AHY Harus Bisa Menahan Tangis

Lebih lanjut, Edy mengungkapkan, pihaknya pada 11 April 2025, juga telah diterima oleh Iljas Tedjo Prijono, Eko Priyangodo dan Muda Saleh selaku Staff Khusus (Dirjen 7) Kementerian ATR/ BPN RI. 

"Dalam pertemuan itu intinya untuk permohonan hak Madrais Cs tak ada masalah dan bisa dilanjutkan untuk diterbitkan sertipikatnya. Jadi jelas sudah tak ada kendala terkait permohonan sertipikat diajukan kliennya Madrais, selama data fisik dan data yuridis sesuai, terbitkan sertipikatnya dong," tukasnya.

"Justru jadi pertanyaan jika BPN Jakarta Timur takut dengan PT TI, ada apa ini? apa karena HGB Nomor 247/ Jatinegara atas nama PT TI yang diduga overlap? Apakah ada warkahnya sertipikat atas nama PT TI tersebut?," tegas Edy.

Saat ini, pihaknya juga sedang melakukan upaya hukum kepada PT TI atas dugaan membuat, diduga menggunakan surat palsu dan menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam akta otentik atas tanah milik para ahli waris seluas ± 2,1 Ha yang dialihkan/ dijual kepada PT PS/MS tahun 2021. 

Nah, menurut Edy, terkait dugaan Kepala Kantor BPN Jakarta Timur ini diduga membekingi mafia tanah ini sudah jelas, karena sebelumnya Kepala Kantor Rizal Rasyudin ini pernah menjadi Kasi Pengukuran yang notabene-nya dia tahu soal tanah ahli waris Madrais.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut