PKB JICT Mandek, Serikat Pekerja Tempuh Jalur Hukum

Sekretaris Jenderal SP JICT, Firmansyah Sukardiman
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, VoxPop – Proses perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara manajemen PT Jakarta International Container Terminal (JICT) dan Serikat Pekerja JICT resmi tercatat mengalami kebuntuan.

img_title Blak-blakan Soal Alasan Perampokan Sadis Tewaskan Pensiunan JICT Ermanto Usman, Polisi Sebut Motifnya Ekonomi

Setelah lebih dari satu tahun berlangsung tanpa titik temu, SP JICT menyatakan telah melaporkan status deadlock ke Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara sebagai langkah lanjutan dalam koridor hukum ketenagakerjaan.

Sekretaris Jenderal SP JICT, Firmansyah Sukardiman, menyampaikan bahwa selama ini para pekerja JICT telah memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan perusahaan dan nilai tambah bagi para pemegang saham, termasuk Pelindo dan mitra strategis internasional, Hutchison Ports.

img_title Pengakuan Tak Terduga Perampok yang Bunuh Pensiunan Pegawai JICT

“Kami percaya hubungan industrial yang sehat adalah fondasi keberlanjutan perusahaan. Perundingan PKB seharusnya menjadi ruang dialog yang konstruktif untuk memastikan hak dan kewajiban kedua pihak berjalan seimbang dan transparan,” ujar Firmansyah di Kantor Sudinaker Jakarta Utara, Jumat (20/6/2025).

Firmansyah menjelaskan, usulan Serikat sejak awal bersifat rasional dan moderat, yakni mengusulkan pembagian keuntungan atas efisiensi yang telah berhasil dicapai secara kolektif oleh manajemen dan seluruh lini pekerja.

img_title Polisi Pastikan Pensiunan JICT Dibunuh Perampok Bukan Karena Kritik Korupsi

Namun, sejak Maret 2025, tidak ada respons penyelesaian dari pihak manajemen terhadap dokumen usulan tersebut. Padahal, masa perundingan sesuai tata tertib internal telah berakhir sejak April lalu.

“Kami menunggu dengan penuh itikad baik. Namun ketidakpastian yang terus berlangsung justru berpotensi menciptakan ketegangan yang tidak perlu di lingkungan kerja, dan berisiko menimbulkan disinsentif bagi loyalitas pekerja,” tambahnya.

Langkah membawa sengketa ini ke jalur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) bukanlah keputusan yang diambil dengan mudah.

SP JICT meyakini bahwa seluruh pihak, termasuk manajemen dan pemegang saham, memiliki kepentingan bersama dalam menjaga stabilitas operasional JICT sebagai terminal peti kemas terbesar nasional.

“Perusahaan yang besar tidak hanya dilihat dari sisi laba, tetapi juga dari kemampuannya membangun relasi kepercayaan jangka panjang dengan para pekerjanya. Kami berharap para pemegang saham dapat melihat ini sebagai bagian dari upaya memperkuat good corporate governance,” tegas Firmansyah.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Utara, Noviar Dinaryanti, membenarkan bahwa laporan deadlock telah masuk ke instansinya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut