Kapal Wisata Asing Diberi Kemudahan Singgah di Pelabuhan RI

Kapal Pesiar
Sumber :
  • http://www.reinha.com/
VoxPop.co.id
img_title BKPM Dorong Investasi Pariwisata di Pulau Kalimantan
- Guna lebih meningkatkan kunjungan kapal wisata ( yacht
img_title Soto-Sate Padang Dulu, Sebelum Balapan Tour de Singkarak
) asing ke Indonesia, pemerintah memang perlu mengatur kembali kemudahan dalam hal pengurusan dokumen untuk memasuki wilayah perairan Indonesia. 

img_title Toba Gran Fondo 2016 Kelilingi Kaldera Danau Toba
Untuk itu, Presiden Joko Widodo pada 22 September 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2015 tentang Kunjungan Kapal Wisata (yacht) Asing ke Indonesia.

Dikutip pada laman Sekretariat Kabinet, Jumat, 9 Oktober 2015, dalam Perpres itu ditegaskan, bahwa yang dimaksud kapal wisata (yacht) asing adalah alat angkut perairan yang berbendera asing dan digunakan sendiri oleh wisatawan untuk berwisata atau melakukan perlombaan-perlombaan di perairan, baik yang digerakkan dengan tenaga angin dan/atau tenaga mekanik dan digunakan hanya untuk kegiatan non niaga.

“Kapal wisata (yacht) asing beserta awak kapal dan/atau penumpang termasuk barang bawaan dan/atau kendaraan yang akan memasuki wilayah perairan Indonesia dalam rangka kunjungan wisata diberikan kemudahan di bidang kepabeanan, keimigrasian, karantina, dan kepelabuhanan,” bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres tersebut.

Pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan di pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Presiden.

Berikut adalah pelabuhan masuk dan pelabuhan yang ada di dalam Perpres:

1. Pelabuhan Sabang, Sabang, Aceh
2. Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara
3. Pelabuhan Teluk Bayur, Padang, Sumatera Barat
4. Nongsa Point Marina, Batam, Kepulauan Riau
5. Bandar Bintan Telani, Bintan, Kepulauan Riau
6. Pelabuhan Tanjung Pandan, Belitung, Bangka Belitung
7. Pelabuhan Sunda Kelapa dan Marina Ancol, DKI Jakarta
8. Pelabuhan Benoa, Badung, Bali
9. Pelabuhan Tenau, Kupang, Nusa Tenggara Timur 
10.Pelabuhan Kumai, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah
11. Pelabuhan Tarakan, Tarakan, Kalimantan Utara
12. Pelabuhan Nunukan, Bulungan, Kalimantan Timur
13. Pelabuhan Bitung, Bitung, Sulawesi Utara
14. Pelabuhan Ambon, Ambon, Maluku
15. Pelabuhan Saumlaki, Maluku Tenggara Barat, Maluku
16. Pelabuhan Tual, Maluku Tenggara, Maluku
17. Pelabuhan Sorong, Sorong, Papua Barat
18.Pelabuhan Biak, Biak, Papua.

Menurut Perpres ini, pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar sebagaimana dimaksud pada dapat diubah dengan memperhatikan:  

a. Perkembangan kunjungan kapal wisata (yacht) asing
b. Kesiapan sarana dan prasarana pendukung untuk memberikan pelayanan
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut