DPR Komit Tidak Akan Tambah & Kurangi 4 Poin Revisi UU KPK
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
6. Pasal 37D, tugas dewan pengawas ditambah yakni; a. memberikan izin penyadapan dan penyitaan, b. menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan KPK.
7. Pasal 37D, dalam memilih dan mengangkat Dewan Pengawas, pPesiden membentuk panitia seleksi.
8. Pasal 37E, ditambahkan 1 ayat dengan rumusan "Anggota Dewan Pengawas yang mengundurkan diri dilarang menduduki jabatan publik".
9. Pasal 40 mengenai SP3, pemberian SP3 harus disertai alasan dan bukti yang cukup dan harus dilaporkan pada Dewan Pengawas, serta dapat dicabut kembali apabila ditemukan hal-hal baru yang dapat membatalkan alasan penghentian perkara.
10. Pasal 43 ditambah ketentuan bahwa pimpinan KPK dapat mengangkat penyelidik sendiri sesuai dalam persyaratan dalam Undang-undang ini.
11. Pasal 45, ditambah ketentuan bahwa pimpinan KPK dapat mengangkat penyidik sendiri sesuai persyaratan dalam Undang-undang ini.
12. Pasal 47A dalam keadaan mendesak, penyitaan boleh dilakukan tanpa izin dari Dewan Pengawas terlebih dahulu.
