Pengemplang Pajak Harus Dikenakan Tarif yang Besar

Ilustrasi pembayaran pajak.
Sumber :
  • Pixabay

VoxPop.co.id – Wakil Sekretaris Jenderal PKB Daniel Johan mengatakan, pihaknya setuju dengan pembahasan RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty jika pengemplang pajak dikenakan tarif yang besar.

img_title Purbaya Minta WNI Pemilik Harta di Luar Negeri Pulangkan Asetnya dalam 6 Bulan, Ini Konsekuensinya

Jangan sampai, lanjut Johan, pengampunan pajak dikenakan tarif rendah yang bisa menghilangkan rasa keadilan kepada wajib pajak.

"Ya harus tinggi dong. Dalam konteks ini hanya pembebasan sangsi. Jadi jangan samakan pengampunan pajak berlaku sama tarifnya, ga bisa," ujarnya di Jakarta, Kamis 3 Maret 2016.

img_title Tak Berniat Jalankan Lagi Tax Amnesty, Purbaya: Kecuali Ada Perintah dari Presiden

Anggota Komisi IV Badan Legislasi (Baleg) DPR RI  ini pun mengungkapkan kalau di negara lain tax amnesty tetap menerapkan tarif yang tinggi kepada pengemplang pajak. Mengingat, hal itu bisa membuat efek jera yang efektif ke depannya.

"Pph (pajak penghasilan) itu kan 10 persen, kalau mereka ikut tax amnesty tetap harus bayar 10 persen dan tidak akan dikenakan sangsi," ujarnya.  (rin)

img_title Purbaya Jamin Tak Akan Ada Tax Amnesty Lagi Selama Dirinya Jadi Menteri Keuangan
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya: Perlindungan Hukum ke Investor Patriot & Merah Putih Bond Beda dengan Tax Amnesty

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, perlindungan hukum bagi investor Patriot Bond & Merah Putih Bond berbeda dengan program tax amnesty (pengampunan pajak)

img_title
VoxPop.co.id
23 Juni 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut