Industri Logistik Protes Tarif Timbun Kontainer Naik 900%

Aktivitas Bongkar Muat Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok.
Sumber :
  • VoxPopnews/Anhar Rizki Affandi

VoxPop.co.id - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia serta asosiasi-asosiasi pengguna jasa pelabuhan menolak pengenaan tarif progresif penimbunan kontainer sebesar 900 persen yang mulai berlaku sejak 1 Maret 2016. 

img_title Indonesia Akan Bangun Pusat Logistik Halal
Sebagai informasi, Kenaikan itu didasarkan pada surat keputusan direksi PT Pelindo II, Nomor HK.568/23/2/1/PI.II tentang tarif pelayanan jasa peti kemas pada terminal peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok.
 
img_title Alasan Pengusaha RI Belum Tertarik Sponsori Rio Haryanto
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Logistik dan Pengelolaan Rantai Pasokan Rico Rustombi, mendesak manajemen PT Pelindo II (Persero) untuk segera mencabut surat keputusan itu karena aturan tersebut hanya menimbulkan biaya logistik semakin tinggi.
 
img_title Bakmi Kadin, Legendanya Bakmi di Jogja
Pihaknya bahkan akan mengambil langkah-langkah yang efektif dan melakukan pengaduan secara resmi kepada Presiden Jo?ko Widodo dan parlemen.
 
Protes keras itu dilayangkan setelah mendengar keluhan dan konsolidasi serta kajian mendalam dengan 15 asosiasi pengguna jasa pelabuhan?. Ke-15 asosiasi itu meliputi Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia, Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia, Asosiasi Persepatuan Indonesia, Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, Asosiasi Pengusaha Indonesia, Gabungan Industri Elektronika,  Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas, Asosiasi Logistik Indonesia, Asosiasi Produsen Synthetic Fiber Indonesia, Asosiasi Mebel dan Kerajinan Rotan Indonesia, dan Gabungan Perusahaan Alat-Alat Kesehatan dan Laboratorium.
 
Menurut Rico, asosiasi-asosiasi telah bersepakat bahwa penerapan tarif progresif 900 persen pada hari kedua setelah kapal sandar di pelabuhan akan mengakibatkan kenaikan biaya logistik.
 
Sedangkan, pekerjaan bongkar muat peti kemas oleh Pelindo memakan waktu 4-5 jam. Rata-rata waktu kedatangan kapal pukul 10.00-11.00 malam, lewat pukul 12.00 malam sudah dikenakan tarif progresif. 
 
"Kadin tidak sepakat dengan beleid atau pengenaan tarif progresif 900 persen. Ini melukai rasa keadilan pengguna jasa di pelabuhan, karena biaya logistik jadi tinggi. Dampak pemberlakuan sudah dirasakan pengusaha," kata Rico dalam keterangannya yang diterima VoxPop.co.id, Kamis 17 Maret 2016.
 
Menurutnya, tarif 900 persen dikenakan kepada pengguna jasa pelabuhan pada hari kedua tidak masuk akal. Apalagi pengenaannya tidak ada pengurangan dalam tempo tertentu. 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut