Ahli Transportasi Ungkap Syarat Taksi Uber Boleh Operasi
- VoxPop.co.id/Muhamad Solihin
VoxPop.co.id - Pemerintah diharapkan ketegasannya untuk menghentikan kegiatan operasi taksi berbasis aplikasi, apabila dalam batas waktu status quo pada 31 Mei 2016 mendatang, belum juga memenuhi ketentuan yang berlaku.
Demikian dikemukakan ahli transportasi Djoko Setijowarno dalam keterangan tertulisnya, Senin 28 Maret 2016.
"Selama ini, taksi berbasis aplikasi tidak pernah transparan dalam menjalankan usahanya. Jika hingga batas waktu status quo pada 31 Mei 2016, operator taksi berbasis aplikasi tidak menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, pemerintah berhak menghentikan kegiatan operasinya," kata Djoko yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Riset dan Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).
Menurutnya, apabila tidak segera dihentikan, pemerintah akan kesulitan mengontrol jumlah armada angkutan berbasis aplikasi. Sebab, pelaku taksi berbasis aplikasi selama ini tidak mendaftarkan usahanya kepada pemerintah daerah.
Kata dia, kehadiran taksi berbasis aplikasi dapat mengancam kelangsungan usaha angkutan umum di Jakarta dan kota-kota lain, yang sebagian besar merupakan usaha skala menengah, serta melibatkan hajat hidup masyarakat bawah.
Kehadiran usaha angkutan umum, tambah Djoko, sebenarnya merupakan jaringan perekat sosial. Jadi, kalau sampai dimatikan, tentunya akan mengganggu stabilitas keamanan.
"Saya berharap, pemerintah menghentikan dulu seluruh angkutan berbasis aplikasi sampai mereka mengantongi izin sebagai angkutan umum. Bajaj saja, meskipun wilayah operasinya dibatasi memiliki izin resmi. Jadi, harus ada kesetaraan perlakuan untuk semua angkutan," tegas dia.
Djoko mempertanyakan, apakah ada jaminan taksi berbasis aplikasi akan menggunakan tarif murah secara berkelanjutan. Sebab, bisa saja mereka akan menaikkan tarif secara sepihak, karena memang belum ada yang mengatur. Dikhawatirkan, saat seluruh pengusaha angkutan umum gulung tikar, mereka akan menaikkan tarif.
Dia mengatakan, undang-undang telah mengatur beroperasinya angkutan umum, termasuk taksi, tujuannya agar penumpang mendapat jaminan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan. Untuk itu, semua penyelenggara angkutan umum harus mengantongi izin usaha, bukan sekadar berbentuk badan usaha saja. Sepanjang hal itu belum dipenuhi, seharusnya tidak boleh beroperasi.
"Itu sebabnya, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 tahun 2009 secara tegas mengatur hal tersebut. Bahkan, polisi dapat menilang kendaraan pelat hitam yang dijadikan angkutan umum," ujar Djoko.
