Himpun Dana Kelapa Sawit, Pemerintah Libatkan Surveyor
Jumat, 8 April 2016 - 13:28 WIB
Sumber :
- Antara/Wahyu Putro A
Anggota lainnya adalah menteri Pertanian, menteri Keuangan, menteri Perindustrian, dan menteri Perdagangan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 Maret 2016. (asp)
Ada Moratorium, Investasi Sawit Tetap Berjalan Baik
Kepastian hukum investasi CPO tetap terjaga baik.
VoxPop.co.id
9 Agustus 2016
