Ini yang Buat Pengusaha Galau Ajukan Tax Amnesty

ilustrasi pajak
Sumber :
  • Adri Prastowo

VoxPop.co.id – Pembahasan Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak (RUUTax Amnesty) terus bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat. Meski sudah mulai menemui titik terang, namun tarif tebusan pengampunan pajak dianggap oleh beberapa kalangan masih terlalu rendah, dan berpotensi merugikan pemerintah.

img_title Purbaya: Perlindungan Hukum ke Investor Patriot & Merah Putih Bond Beda dengan Tax Amnesty

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani menganggap, besaran tarif yang rencananya akan dikenakan pemerintah sudah cukup masuk akal dan menarik minat para pengusaha untuk mengajukan tax amnesty

Jika besaran tarif itu diubah menjadi lebih tinggi, Haryadi mengaku khawatir kebijakan tersebut akan kehilangan daya tarik.

img_title Purbaya Minta WNI Pemilik Harta di Luar Negeri Pulangkan Asetnya dalam 6 Bulan, Ini Konsekuensinya

"Masalah uang tebusan itu jangan dikutak-katik. Jangan seperti mau tarik ulur, nanti jadi tidak menarik. Niat, atau tidak sih memberikan tax amnesty?” cetus Haryadi saat berbincang dengan VoxPop.co.id, awal pekan ini.

Dalam perubahan terakhir draf RUU Tax Amnesty yang diterima oleh VoxPop.co.id, tarif uang tebusan yang harus dibayarkan ke negara tercantum pada pasal 3 ayat 1. Yaitu, bagi peserta tax amnesty pada bulan pertama sampai akhir bulan ketiga sejak ketentuan ini diundangkan, maka akan dikenakan tarif tebusan sebesar dua persen.

img_title Tak Berniat Jalankan Lagi Tax Amnesty, Purbaya: Kecuali Ada Perintah dari Presiden

Sementara itu, untuk bulan keempat sampai akhir bulan keenam, akan diberlakukan tarif tebusan sebesar empat persen. Terakhir, yaitu bulan ketujuh sampai dengan akhir 2016 akan dikenakan tarif tebusan sebesar enam persen bagi para peserta tax amnesty sejak peraturan tersebut diundangkan.

Tak hanya itu, dalam pasal 3 ayat 2, pemerintah pun memberikan tawaraan yang sangat menggiurkan bagi para peserta tax amnesty yang ingin menempatkan dananya di Indonesia (repatriasi). Meski begitu, dana tersebut harus dimasukkan ke dalam instrumen keuangan domestik dan harus diinvestasikan dalam jangka waktu tertentu.

Jika menyetujui persyaratan tersebut, para peserta tax amnesty hanya akan dikenakan tarif tebusan sebesar satu persen untuk bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga, dua persen untuk bulan keempat sampai dengan akhir bulan enam, dan tiga persen untuk bulan ketujuh sampai dengan akhir 2016 mendatang.

"Pertanyaan saya, sebenarnya itu negara butuh, atau tidak? Misalnya, uang repatriasi harus ditanamkan di instrumen keuangan. Ini menjadi tidak menarik," ucap dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut