Penuhi Kebutuhan, DPR Usulkan Pembangkit Listrik Terapung
- VoxPop.co.id/Ikhwan Yanuar
VoxPop.co.id – Paket kebijakan ekonomi yang dirilis Presiden Joko Widodo salah satunya mencakup program prioritas ketersediaan listrik 35 ribu MW dalam lima tahun, sejak 2015 hingga 2019. Sebab, masih terdapat sejumlah daerah yang mengalami krisis listrik akibat tidak cukupnya pasokan.
Bahkan, sebagian masyarakat yang bermukim di daerah-daerah kepulauan dan daerah terpencil sama sekali belum memiliki akses listrik. Dengan rasio elektrifikasi sebesar 88 persen, setidaknya masih ada sekitar 8 juta rumah tangga belum memiliki akses terhadap listrik.
Anggota Komisi XI DPR, Airlangga Hartarto, mengatakan ada sejumlah alternatif terobosan dalam rangka akselerasi penyelesaian program tersebut.
Salah satunya, adalah melalui pemberian kesempatan bagi perusahaan-perusahaan di sektor pertambangan batu bara untuk berpartisipasi di sektor usaha pembangkit listrik.
"Melalui kebijakan ini, akan ada tambahan investasi baru dari perusahaan-perusahaan pertambangan batu bara. Prospek investasinya lebih jelas, karena perusahaannya sudah ada dan sudah beroperasi di Indonesia. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya hilirisasi di sektor pertambangan batu bara, melalui proses nilai tambah dan optimalisasi pemanfaatan batu bara untuk keperluan di dalam negeri," kata Airlangga, di Jakarta, Selasa, 3 Mei 2016.
Airlangga menjelaskan sejumlah insentif bisa ditawarkan untuk menarik minat perusahaan-perusahaan pertambangan batu bara agar ikut berpartisipasi.
Misalnya, fasilitas perpajakan berupa tax holiday atau pengurangan atau pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas importasi barang modal. Kemudian fasilitas pengurangan royalty.
Khusus untuk kebijakan pengurangan royalti, menurutnya, pemerintah perlu melakukan perubahan PP No.9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Selain itu, paparnya, paket kebijakan lainnya yang juga bisa ditempuh untuk percepatan program 35 ribu MW, adalah melalui pembangunan pembangkit listrik terapung.
Dia menuturkan, kebijakan itu bisa dijadikan sebagai pelengkap dari program yang sudah dicanangkan.
"Sekali pun sifatnya sebagai pelengkap, namun sebenarnya sangat strategis dalam rangka peningkatan kandungan lokal dan pengembangan kapasitas industri dalam negeri, misalnya melalui kerja sama dengan PT PAL Indonesia," tuturnya.
