Plastik Bakal Dikenai Cukai, Ini Respons Industri
- Forum Lintas Asosiasi Industri Produsen dan Pengguna Plastik (FLAIPPP)
Selanjutnya kata dia, pengenaan cukai akan memberatkan penyerapan tenaga kerja pada industri andalan. Salah satu industri yang akan terdampak oleh wacana cukai kemasan plastik adalah industri mamin, padahal industri ini masih menjadi prioritas dalam strategy investasi sektor padat karya yang dicanangkan pemerintah.
Terkait dengan penyerapan tenaga kerja, Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi), Adhi S Lukman menjelaskan, industri mamin terdiri dari produsen besar, menengah dan kecil (UKM) dengan jumlah mencapai lebih dari 6.000 pemain besar dan lebih dari satu juta usaha mikro kecil.
Data Badan Pusat Statistik bahkan menunjukkan, tenaga kerja langsung pada industri makanan minuman hampir mencapai empat juta pekerja.
"Belum lagi melihat multiplier effect nya. Setiap satu tenaga kerja tercipta pada industri makanan dan minuman, rata-rata menghasilkan tambahan empat tenaga kerja pada industri pendukungnya, yang mayoritas adalah UMKM alias pedagang kecil. Dengan demikian secara total jumlah tenaga kerja yang bergantung kepada sektor industri makanan dan minuman ini adalah sekitar 16 juta orang," tambah Adhi.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa, pengenaan cukai terhadap plastik kemasan akan merugikan masyarakat (konsumen) terkait inflasi. Sebab,Hampir semua produk industri yang dibutuhkan oleh konsumen dikemas menggunakan plastik.
Menurut British Plastic Federation (BPF) 2015, 70 persen dari total penggunaan plastik di Indonesia digunakan untuk kemasan produk industri makanan dan minuman
Sementara itu, 30 persen digunakan untuk berbagai tujuan lain seperti kemasan kosmetika, farmasi, minyak, bahan baku produk dan sebagainya. Tingginya inflasi memicu kenaikan harga jual yang dibebankan kepada konsumen.
Wakil Ketua Bidang Industri Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi) Djoko Irawan menjelaskan, sektor kosmetik juga merupakan pelopor harmonisasi ASEAN melalui ASEAN Cosmetic Directive (ACD) yang membuat para pelaku sektor kosmetik diharuskan memiliki standard kualitas produk yang setara di seluruh negara ASEAN.
Jika cukai kemasan ini diterapkan, Indonesia akan menjadi satu-satunya negara yang mengenakan cukai kemasan plastik di antara negara ASEAN lainnya.
"Sudah pasti hal ini akan membuat daya saing sektor kosmetika di Indonesia tertinggal," tegasnya.
