Panja Tax Amnesty Belum Putuskan Pasal-pasal Substansial

Suasana rapat Komisi XI DPR.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ismar Patrizki

VoxPop.co.id – Sampai saat ini pembahasan RUU Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak belum menghasilkan progres yang signifikan.

img_title Purbaya Minta WNI Pemilik Harta di Luar Negeri Pulangkan Asetnya dalam 6 Bulan, Ini Konsekuensinya

Anggota Komisi XI DPR RI Donny Priambodo mengatakan, hingga rapat konsinyering terakhir, Panja belum memutuskan pasal-pasal yang substansial.

Dari 27 pasal, Panja baru menyelesaikan 20 persen atau sekitar 6 pasal saja. Itu pun selesai karena pasal-pasal yang tidak membutuhkan perdebatan serius.

img_title Tak Berniat Jalankan Lagi Tax Amnesty, Purbaya: Kecuali Ada Perintah dari Presiden

"Hal-hal yang prinsipil seperti besaran tarif dan item pemutihan pajak belum jelas dan belum dibahas sama sekali," kata Donny saat dihubungi, Jakarta, Selasa 14 Juni 2016.

Pemerintah hingga kini masih belum bisa merasionalisasi antara target uang masuk ke dalam negeri. Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro, menyebutkan bahwa uang masuk ke dalam negeri bisa mencapai Rp11.400 triliun dari data yang dihimpun sejak 1995.

img_title Purbaya Jamin Tak Akan Ada Tax Amnesty Lagi Selama Dirinya Jadi Menteri Keuangan

Sedang Bank Indonesia menyebutkan target uang yang bisa dibawa masuk ke dalam negeri sebesar Rp567 triliun dari data yang dihimpun sejak 2006. Perbedaan angka keduanya menurut Donny sangat besar.

"Pemerintah belum menjelaskan lebih lanjut target-targetnya. Kalau kayak gini apa yang akan Panja lakukan? Kalau ditanya saat ini saya pesimis bisa rampung bulan ini," ujarnya.

Menurutnya, pembahasan RUU Pengampunan Pajak alot karena sampai sekarang Panja masih menunggu penjelasan pemerintah terkait beberapa pasal yang dinilai butuh kajian. Draf RUU yang saat ini dipegang Komisi XI dinilai belum bisa mendefinisikan antara repatriasi dan penerimaan negara.

Keduanya berbicara hal yang berbeda. Repatriasi hanya berbicara uang masuk ke dalam negeri untuk membiayai proyek-proyek pemerintah dalam bentuk Surat Utang Negara atau Obligasi BUMN. Sementara penerimaan negara, menurut Donny, didapat dari uang tebusan dan masuk dalam penerimaan negara.

"Sampai saat ini pemerintah sepertinya belum siap. Dan kita sebenarnya menunggu kesiapan data-datanya seperti apa pemerintah ini. Kalau secepatnya disampaikan ke kita, saya kira bisa cepat juga diselesaikan," katanya.  (Webtorial)

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya: Perlindungan Hukum ke Investor Patriot & Merah Putih Bond Beda dengan Tax Amnesty

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, perlindungan hukum bagi investor Patriot Bond & Merah Putih Bond berbeda dengan program tax amnesty (pengampunan pajak)

img_title
VoxPop.co.id
23 Juni 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut