Jumlah Pasal RUU Tax Amnesty Menyusut
Lebih lanjut dia mengatakan, dana yang dikategorikan repatriasi selama tiga tahun harus diinvestasikan di dalam negeri minimum tiga tahun sejak dialihkan. Investasi tersebut bisa untuk membeli Surat Utang Negara (SUN), obligasi BUMN, obligasi Lembaga Pembiayaan milik pemerintah, investasi keuangan pada bank persepsi, serta obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh OJK. Selain itu juga dalam bentuk investasi infrastruktur melalui kerja sama antara pemerintah dan badan usaha, investasi sektor riil, serta bentuk investasi lainnya yang sah sesuai peraturan dan UU. “Intinya bebas selama di dalam negeri," ujar dia.
Seperti diketahui, rencananya RUU Pengampunan Pajak akan diparipurnakan pada Selasa 28 Juni 2016. Namun, Panja masih memiliki waktu sehari untuk menyetujui atau tidak sebelum diundangkan. (Webtorial)
