Heri Gunawan: Akan Terjadi Shortfall Rp300 Triliun
Kedua, setetelah RUU Pengampunan Pajak diundangkan, Fraksi Partai Gerindra meminta pemerintah mengadakan reformasi pajak, sehingga dalam 3 tahun mendatang (2019) tax ratio Indonesia dapat mencapai minimal 16 persen dari PDB. Ketiga, bila RUU Pengampunan Pajak disahkan, diharapkan ini kebijakan yang terakhir kali bagi bangsa kita dan kelak tak ada lagi program pengampunan pajak.
Catatan kritis keempat, Fraksi Partai Gerindra meminta pemerintah bekerja keras dan mengambil segala tindakan yang dipandang perlu untuk melakukan repatriasi modal yang diperkirakan berjumlah Rp11.000 triliun berada diluar negeri. Dan terakhir, mendesak pemerintah bekerja keras dan mengambil segala tindakan yang dipandang perlu dalam menambah jumlah wajib pajak dan meningkatkan jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT bulanan atau setiap tahun. (www.dpr.go.id)
