Persoalan Haji Perlu Ada Solusi Diplomatik

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Iskan Qolba Lubis
Sumber :

VoxPop.co.id – Terbatasnya kuota dibandingkan minat jamaah haji Indonesia, membuat antrean keberangkatan calon jemaah haji ke tanah suci kian panjang. Bahkan ada yang harus menunggu hingga 30 tahun.

img_title Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut Digelar Selasa 11 Agustus

Atas kejadian tersebut, berbagai persoalan pun terjadi, seperti adanya beberapa calon haji yang menggunakan paspor negara lain, yaitu Filipina.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Iskan Qolba Lubis mengatakan, perlu ada solusi diplomatik pemerintah Indonesia kepada negara-negara tetangga yang memang kuota hajinya tersisa.

img_title Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Disidang, Yaqut Siap Bongkar Fakta di Pengadilan

Sehingga, Indonesia bisa memanfaatkan kuota yang tidak terserap tiap tahunnya.

"Kerja sama antara negara tetangga seperti di kawasan ASEAN sangat memungkinkan, sehingga setiap negara dapat saling mengisi kuota Haji yang tidak terserap. Lebih baik dilegalkan melalui kerjasama, agar meminimalisir kasus calon jamaah haji Indonesia yang menggunakan kuota milik negara lain," kata Iskan, Kamis 25 Agustus 2016.

img_title KPK Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Kuota Haji Yaqut ke Pengadilan Tipikor

Selain kepada negara-negara ASEAN, Politisi PKS ini berharap pemerintah dapat melakukan langkah-langkah diplomasi kepada pemerintah Arab Saudi, untuk mengusahakan penambahan kuota haji.

Menurutnya, posisi Indonesia selama ini masih terlihat lemah di mata Arab Saudi, karena presentase kuota haji yang terbilang rendah dibanding jumlah penduduknya.

"Seharusnya Indonesia sebagai pengirim jemaah haji terbanyak, bisa meminta kenaikan kuota haji per tahunnya. Sehingga antrian keberangkatan calon jemaah haji tidak terlalu lama seperti sekarang," ucapnya.

Diketahui, sebanyak 177 calon jemaah haji Indonesia ditahan oleh otoritas Filipina karena berangkat ke tanah suci dengan menggunakan paspor Filipina.

Ratusan jemaah haji tersebut berangkat melalui perusahaan haji dan umrah, yang tidak terdaftar di Kementerian Agama. Saat ini, Menlu Retno Marsudi menjelaskan, pihak Pemerintah Indonesia telah memberikan perlindungan maksimal kepada para WNI yang menjadi korban sindikat kejahatan tersebut.  (webtorial)

Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK

Kuasa Hukum Yaqut: Pelimpahan Berkas ke Pengadilan Bukan Bukti Kesalahan, Baru Awal Pembuktian

Kuasa hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, angkat bicara menyusul pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut