Indosat Apresiasi DPR, Berharap Interkoneksi Pro Rakyat
- Istimewa
VoxPop.co.id – Presiden Direktur dan Kepala Eksekutif Korporat Indosat Ooredoo, Alexander Rusli, menyampaikan apresiasi atas pemanggilan terhadap operator oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat-Republik Indonesia (DPR-RI). Pemanggilan tersebut untuk meminta keterangan dari semua operator terkait polemik penurunan biaya interkoneksi.
Diketahui, sehari sebelumnya, Komisi I DPR-RI telah memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara untuk menjelaskan perihal proses perhitungan biaya interkoneksi yang menghasilkan angka Rp204 dari semula Rp250.
"Kami percaya bahwa DPR akan senantiasa memperjuangkan kebijakan pro rakyat dan terus mendorong industri untuk menjadi lebih efisien sehingga infrastruktur telekomunikasi akan tersebar secara merata dengan harga terjangkau," ujar eksekutif yang disapa Alex itu melalui siaran persnya, Jumat 26 Agustus 2016.
Alex menuturkan penurunan biaya interkoneksi berperan penting dalam penciptaan iklim kompetisi yang sehat, mengurangi hambatan bagi pelaku, serta memacu industri untuk terus berusaha menjadi lebih efisien.
"Indosat Ooredoo berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam membantu Pemerintah mencapai target pembangunan pita lebar Indonesia," tambah Alex.
Setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Rudiantara dan seluruh operator, dijadwalkan akan ada pertemuan lagi antara Komisi I dengan Rudiantara. Direncanakan pembahasan final tersebut akan dilakukan pada tanggal Selasa, 30 Agustus 2016.
Menurut Chairman Mastel Institute, Nonot Harsono, dalam Undang-Undang No 36 Tahun 1999 Pasal 25 dan PP No 52 thn 2000 Pasal 20-25 dijelaskan, interkoneksi adalah kewajiban bagi setiap network operator untuk saling menyambung jaringannya satu sama lain. Hal ini bertujuan menjamin hak masyarakat untuk bisa saling menelepon dari dan ke operator yang manapun. “Dengan interkoneksi yang tidak dihambat, masyarakat bisa bebas untuk memilih menjadi pelanggan dari operator yang mana saja, sehingga persaingan pelayanan bisa terjadi,” ujarnya.
Nonot menilai karena interkoneksi bisa digunakan untuk menghambat persaingan, maka negara hadir dengan mewajibkan interkoneksi.
“Jadi interkoneksi ini bukan jenis layanan atau tidak termasuk jenis jasa telekomunikasi. Sekali lagi, interkoneksi adalah menyambungkan antar jaringan supaya pelanggan jaringan yang satu bisa berkomunikasi dengan pelanggan dari jaringan lainnya (tidak terisolasi di satu jaringan),” jelas dia.
