Arus Pelarangan Sebagai Payung Hukum dalam RUU Minol
Danang minta DPR dan pemerintah berhati-hati dalam membahas RUU Minol tersebut di tengah ekonomi negara yang belum membaik. Sebab, cukai minol pada APBN 2017 ini dipatok Rp6 triliun, dan di tahun 2019 akan dipatok Rp9 triliun.
“Jangan sampai ada pelarangan, karena dampaknya sangat luas. Baik produksi, distrubusi, konsumsi, tenaga kerja dan sebagainya, sehingga tidak ada kepastian hukum. Itulah yang akan menjadi ancaman bagi investor,” jelas Danang.
Tulus mengatakan ada dua komoditas yang dikenai cukai oleh pemerintah, yaitu rokok dan minol.
“Cukai itu untuk barang yang berdampak negatif secara eksternal dan internal, yaitu pada diri sendiri, orang lain, dan lingkungan. Jadi, cukai itu pajak dosa. Karena itu dalam masalah minol jangan memprioritaskan pendapatan ekonomi. Sebab, filosofinya pada aspek pengendalian bukan aspek ekonomi. Yaitu dampak negatifnya lebih besar daripada sekadar ekonomi. Pendapatan itu dampak sampingan, bukan pokok. Jadi, itulah yang menjadi dasar pembahasan RUU Minol ini,” katanya. (webtorial)
