Pengaturan Mengenai Hakim Saat Ini Masih Bersifat Parsial

Rapat Komisi III DPR RI
Sumber :

VoxPop.co.id – September 2016 RUU Jabatan Hakim menjadi salah satu RUU dalam daftar Program Legislasi Nasional RUU Tahun 2015-2019. Pembentukan RUU Jabatan Hakim adalah sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 32/PUU-X11/2014 dan 43/PUU-X11/2015.

img_title Lolos Seleksi Calon Hakim Agung, Hermansyah Catat Rekor

Dalam Konpers yang digelar di ruang rapat, Pimpinan Komisi III mengatakan pengaturan mengenai Hakim saat ini masih bersifat parsial dan tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan.

"Belum ada landasan hukum bagi perbaikan penataan Hakim sejak rekrutmen, pengangkatan, pembinaan, pengawasan, perlindungan, dan pemberhentian dalam suatu sistem kekuasaan kehakiman yang lebih baik," ujar Trimedya Panjaitan, Rabu 7 September 2016.

img_title Joe Biden Calonkan Wanita Kulit Hitam Jadi Hakim Agung AS

Rapat Komisi III DPR RI

Menurut Trimedya, hakim sebelumnya merupakan PNS diubah statusnya menjadi pejabat negara. Arah pengaturan dari undang-undang ini adalah dalam rangka menjaga independensi, meningkatkan profesionalisme hakim, dan kehormatan hakim.

img_title Lolos Seleksi Administrasi Hakim Agung, Harun Dapat Restu Kapolri

"Menempatkan independensi Hakim di atas independensi Iembaga, pengembalian fungsi hakim dalam posisi pemutus perkara, memurnikan dari jabatan administratif, serta mengarah pada pengembalian fungsi lembaga," ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, poin-poin krusial didalam RUU ini adalah sebagai berikut:
1. Mengenai kedudukan hakim sebagai Pejabat Negara (Hakim Tk. Pertama/PengadilanNnegeri, Hakim Banding dan Hakim tingkat Kasasi). Menjadi pembahasan juga terhadap kedudukan Hakim Ad Hoc.
2. Keterlibatan Komisi Yudisial (KY) dalam proses seleksi Pengangkatan Hakim Tk. Pertama dan tetap perlu dilibatkan dalam hal pengawasan rekrutmen hakim pada Tk. Pertama.
3. Syarat-syarat peserta pendidikan calon hakim Tk. Pertama, antara lain memiliki pengalaman praktik di bidang hukum sebagai Advokat, Jaksa, Polisi, Notaris, Mediator, atau Arbiter tersertifikasi paling singkat 5 tahun.
4. Untuk dapat diangkat menjadi Hakim Tinggi, harus berpengalaman paling singkat lima tahun sebagai Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Tk. Pertama atau paling singkat berpengalaman 15 tahun sebagai Hakim Pengadilan Tk.  Pertama.
5. Keterlihatan pihak lain dalam proses promosi-promosi, mutasi, dan uji kompetensi calon Hakim Tinggi. Baik promosi maupun mutasi diakomodasi dalam tim. Dernikian juga dalam hal uji kompetensi hakirn rrielibatkan Perrjuruan Tinggi.
6. Usia Pengangkatan Hakim Agung paling rendah (empat puluh lima) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun. Berdasarkan ketentuan pasal 31 RUU ini, Hakim Agung memegang jabatan sebanyak lama 5 (lima) tahun dan dapat ditetapkan kembali dalam jabatan yang sarna setiap (lima) tahun berikutnya berdasarkan hasil evaluasi yang disampaikan kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan diangkat kembali menjadi Hakim Agung.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut