Bangun Bandara, AP 1 Terbitkan Obligasi Rp3 Triliun

Bandara Internasional Adisutjipto, Yogyakarta
Sumber :

VoxPop.co.id – PT Angkasa Pura 1 berencana menerbitkan obligasi, atau surat utang senilai Rp3 triliun pada pertengahan Oktober 2016. Surat utang tersebut, terdiri atas obligasi senilai Rp2,5 triliun dan obligasi syariah (sukuk) senilai Rp500 miliar. 

img_title Kementerian BUMN Dibubarkan Diganti BPBUMN, Begini Proses Transisinya

Penerbitan obligasi tersebut, terkait rencana AP 1 untuk untuk membangun dan memperluas sejumlah bandara yang berada di bawahnya. 

"Kami butuh dana untuk membangun bandara baru di Kulonprogo, Yogyakarta, dan memperluas empat bandara di Banjarmasin, Surabaya, Ujung Pandang dan Semarang," kata Corporate Secretary AP I, Israwadi, di Jakarta, Rabu 28 September 2016. 

img_title Dasco: Kementerian BUMN Akan Jadi Badan Penyelenggara BUMN

Ia menambahkan, total kebutuhan pendanaan untuk ekspansi hingga 2020 mencapai Rp25 triliun. "Untuk mendapatkan pendanaan itu, kami akan menerbitkan obligasi Rp14,5 triliun, ditambah dengan pinjaman sindikasi senilai Rp10,5 triliun," ujarnya. 

Rencananya, obligasi ini akan dilepas dalam tiga tahap. Adapun pinjaman sindikasi menurut Israwadi, berasal dari sejumlah lembaga Badan Usaha Milik Negara dan bank swasta.

img_title Perubahan Status Kementerian BUMN Jadi Badan Diyakini Bakal Dongkrak Tata Kelola

Saat ini, Angkasa Pura 1 mengelola 13 bandara di kawasan tengah dan timur Indonesia, yaitu, Bandara Ngurah Rai (Denpasar), Bandara Juanda (Surabaya), Bandara Hasanuddin (Makassar), Bandara Sepinggan (Balikpapan), Bandara Frans Kaisiepo (Biak), Bandara Sam Ratulangi (Manado), Bandara Syamsudin Noor (Banjarmasin). 

Kemudian, Bandara Ahmad Yani (Semarang), Bandara Adisutjipto (Yogyakarta), Bandara Adisumarmo (Solo), Bandara Internasional Lombok (Lombok Tengah), Bandara Pattimura (Ambon), dan Bandara El Tari (Kupang).

(asp)

Presiden Prabowo Subianto

Prabowo Teken UU 16/2025, Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi BP BUMN

Presiden RI, Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN dimana mengubah tata kelola dan transformasi Kementerian BUMN menjadi BP BUMN.

img_title
VoxPop.co.id
15 Oktober 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut