Wakil Ketua DPR Terima Asosiasi Petani Tembakau Indonesia

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah
Sumber :

VoxPop.co.id – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menerima aspirasi Asosiasi Petani Tembakau Indonesia. Hal ini terkait dengan tindaklanjut RUU pertembakauan yang sedang dibahas di DPR.

img_title Kemenko PMK dan Petani Tembakau Sepakat Wacana Ambang Batas Nikotin Belum Jadi Prioritas Pembahasan

Perwakilan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Agus Barmuji mengatakan, kedatangannya ke Jakarta atau ke Gedung DPR untuk menyampaikan aspirasi petani.

"Kami ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi, menanyakan kelanjutan Draf RUU Pertembakauan. Kami berterimakasih sekali telah diterima, dan  Draf RUU pertembakauan akan segera diparipurnakan," ujarnya di Media Center DPR RI, Rabu 16 November 2016.

img_title Kemasan Polos dan Larangan Bahan Tambahan Produk Tembakau Bakal Ciptakan Tsunami Ekonomi

Agus meminta agar Draf RUU pertembakauan dilanjutkan prosesnya. Ia melihat RUU Pertembakauan sangat bagus melindungi petani tembakau Indonesia.

"Intinya kami ke Jakarta menyampaikan harapan. Kami juga menolak impor. Semoga RUU Pertembakauan ini menjadi solusi untuk semua," katanya.

img_title Kementan: Butuh Riset 30 Tahun Modifikasi Kadar Nikotin Pada Tembakau

Menanggapi hal tersebut, Fahri Hamzah mengatakan Draf RUU Pertembakauan selanjutnya akan dilimpahkan, apakah akan dibuatkan Pansus, lalu diserahkan kepada komisi terkait.

"Saya ingin bertanya teman-teman Asosiasi Petani pernah bicara dengan siapa saja? Draf yang ada di Baleg ini kan selanjutnya dilimpahkan, apakah jadi Pansus, lalu diserahkan kepada komisi terkait," kata Fahri.

Dijelaskan Fahri, masa sidang kali ini agak sempit sampai 10 Desember. Karena itu Fahri meminta publik harus menyoroti.

"Memang ada waktu, tapi publik harus menyoroti ini. Petani ingin diproteksi dari impor. Bagaimana RUU ini bukan hanya menguntungkan petani, tapi juga masyarakat," ujarnya.

Fahri menjelaskan, persoalan tembakau ini regulatornya harus dibalik. UU ini diminta untuk melindungi petani, dan melarang impor.

"Regulatornya harus dibalik. UU ini harus menjamin petani juga larangan impor, digunakan untuk investasi dalam negeri. Kita boleh produksi, tapi kita tidak konsumsi rokok," katanya.  (webtorial) 

Gedung BRIN.

BRIN Sebut Aturan Pembatasan Nikotin Tembakau Butuh Riset Puluhan Tahun

Wacana Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) untuk membatasi kadar nikotin dan tar pada produk tembakau mendapat sorotan.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut