Uji Publik PP 52 dan 53 Singkat, Disarankan Tambahan Waktu
- www.ombudsman.go.id
Prakoso mengatakan, hal krusial seharusnya tidak boleh diatur dalam Peraturan Menteri. Sebab, akan ada potensi penyalahgunaan kekuasaan menteri.
“Jangan taruh keputusan strategis di Keputusan Menteri, bisa berpotensi abuse of power," katanya.
Hal senada juga disampaikan oleh pakar hukum tata negara, Margarito Kamis. Menurutnya, dalam UU 1945, secara teknis perumusan harus melibatkan kementerian lain, seperti Kemenkopolhukam, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Pertahanan.
"PP Nomor 52 dan 53 Tahun 2000 harus melihat segi tidak mengganggu keamanan negara. Isinya tidak boleh melampaui atau melabrak undang-undang, dan normanya tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Dari segi prosedur, juga harus melibatkan partisipasi dan rasional masyarakat, karena telekomunikasi sesuatu yang penting bagi masyarakat," kata Margarito.
Uji publik revisi PP 52 dan PP 53 tahun 2000 dilakukan selama sepekan, sejak 14 November sampai 21 November 2016.
Merusak Industri Telekomunikasi
Uji publik yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait dengan revisi PP 52/53 tahun 2000, sudah mendekati akhir. Tepat pada 20 November 2016 mendatang Kominfo menutup uji publik terhadap revisi PP 52/53 tahun 2000.
Waktu uji publik yang diberikan Kominfo terkait revisi PP 52/53 tahun 2000 dinilai Ridwan Effendi Sekjen Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB, terlalu singkat dan tidak ideal.
Jika uji publik peraturan menteri yang tidak memiliki dampak yang luas, mungkin waktu 6 hari dinilai Ridwan cukup. Namun untuk rencana revisi peraturan pemerintah yang menyedot perhatian publik, waktu 6 hari yang ditetapkan pemerintah dinilai Ridwan tidaklah cukup.
“Jika niat Kominfo tulus ingin mendapatkan masukan dari masyarakat, idealnya uji publik terhadap revisi PP 52/53 tahun 2000 dapat dilakukan dalam kurun waktu 30 hari kerja,” papar Ridwan di Jakarta.
Dari revisi PP 52/53 yang telah dibuka oleh Kominfo, Ridwan melihat ada pasal yang memberikan manfaat bagi industri telekomunikasi dan masyarakat. Salah satu kebaikkan yang tertuang dalam revisi PP 52/53 adalah kewajiban bagi operator untuk mendahulukan kepentingan umum dan masyarakat ketika ada bahaya atau terjadi bencana alam.
Meski melihat ada yang bermanfaatnya, namun tidak sedikit pasal di revisi PP 52/53 yang berpotensi akan merusak industri telekomunikasi. Bahkan di dalam revisi 53, Kominfo berpotensi melanggar UUD dan UU Telekomunikasi.
