Kejagung Kejar Debitur Nakal Bank Mandiri

Bank Mandiri.
Sumber :
  • VoxPopnews/Adri Irianto

VoxPop.co.id – PT Bank Mandiri Tbk, menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk mengejar debitur-debitur nakal. Hal itu sebagai upaya menangani kredit bermasalah.

img_title Beri Dampak Positif Bagi Masyarakat, Bank Mandiri Salurkan Program CSR

"Kerja sama ini untuk menunjukkan negara hadir dalam masyarakat, untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat," kata Jaksa Agung, H.M. Prasetyo, seperti dikutip dari keterangannya di Jakarta, Kamis 22 Desember 2016.

Menurut Prasetyo, debitur seringkali sengaja membuat kreditnya macet, untuk kemudian memutar balikan fakta. Mereka juga justru menuduh pengelola bank melakukan kesalahan. Selain itu, ada juga yang memalsukan dokumen-dokumen dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri.  

img_title Livin' by Mandiri Beri Bebas Biaya Transfer Antarbank, Begini Caranya

Melalui kerja sama ini, tambahnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) siap memberikan bantuan hukum, baik litigasi maupun di luar litigasi kepada Bank Mandiri, baik di pusat maupun daerah.

"Hal tersebut, dilakukan untuk melindungi keuangan negara sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Sesuai tugas Kejaksaan untuk melindungi aset negara dari penguasaan pihak yang tidak berhak," ujarnya.

img_title Livin' by Mandiri Error Jadi Trending Topic Twitter

Sementara itu, Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas mengatakan, langkah ini merupakan sinergi antara Bank Mandiri sebagai Badan Usaha Milik Negara, dengan Kejaksaan Agung sebagai pengacara negara, untuk menyelamatkan aset negara dari debitur-debitur nakal.

"Kami memiliki komitmen untuk menyelesaikan kredit macet, karena debitur yang tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Kejagung nantinya akan membantu mengejar debitur nakal, sehingga dapat menghindari kerugian negara," kata Rohan.

Kesepakatan kerja sama ditandatangani Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo dan Jaksa Agung Republik Indonesia H.M. Prasetyo, serta disaksikan oleh jajaran Direksi dan Jaksa Agung Muda di Gedung Utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kebayoran Baru, Jakarta.

Ruang lingkup Nota Kesepakatan ini meliputi Pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha Negara; Pendampingan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4); Pertukaran data, informasi dan/atau konsultasi terkait permasalahan hukum; dan Peningkatan kompetensi sumber daya manusia bagi para pihak.

Rohan mengungkapkan, melalui penandatanganan nota kesepakatan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kerjasama antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan Bank Mandiri dan mampu memberikan dampak positif bagi kedua belah pihak serta membantu Pemerintah mengoptimalisasi perekonomian nasional.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut