Ikut Tax Amnesty, Pejabat Kominfo Laporkan Harta Rumah

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Ahmad M. Ramli.
Sumber :
  • dok. Ditjen Pajak

VoxPop.co.id – Jelang berakhirnya periode kedua pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty, salah seorang pejabat negara kembali menyambangi kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta.

img_title Purbaya Minta WNI Pemilik Harta di Luar Negeri Pulangkan Asetnya dalam 6 Bulan, Ini Konsekuensinya

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M. Ramli, pada siang ini, Jumat 30 Desember 2016 mengikuti tax amnesty, menyusul Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Daryanto.

"Saya pilih jalan termudah dengan mengikuti tax amnesty," jelas Ramli dalam konferensi pers di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta.

img_title Tak Berniat Jalankan Lagi Tax Amnesty, Purbaya: Kecuali Ada Perintah dari Presiden

Sebelum mengikuti fasilitas yang akan berakhir pada 31 Maret 2017, Ramli hanya berniat untuk membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan kepada otoritas pajak. Sebab, Ramli mengakui, masih ada harta miliknya berupa rumah, yang belum dicantumkan dalam SPT. 

Apalagi, lanjut dia, pelayanan yang diberikan dari Ditjen Pajak kepada para peserta tax amnesty relatif mudah, dan tidak memakan waktu yang lama. Maka dari itu, Ramli pun mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, agar bisa memanfaatkan program tersebut.

img_title Purbaya Jamin Tak Akan Ada Tax Amnesty Lagi Selama Dirinya Jadi Menteri Keuangan

"Ini adalah program pemerintah yang harus didukung. Ini adalah policy (kebijakan) yang luar biasa, dan hanya satu kali," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, program tax amnesty berlaku bagi seluruh elemen masyarakat. Di sisa periode II, diharapkan masyarakat mampu memanfaatkan program ini.
 

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya: Perlindungan Hukum ke Investor Patriot & Merah Putih Bond Beda dengan Tax Amnesty

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, perlindungan hukum bagi investor Patriot Bond & Merah Putih Bond berbeda dengan program tax amnesty (pengampunan pajak)

img_title
VoxPop.co.id
23 Juni 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut