Freeport Ancam PHK, Pengamat: Itu Lagu Lama
- ANTARA/Muhammad Adimaja
Pemerintah, kata Rosan, pun harus tetap menghormati kontrak yang sudah disepakati sebelumnya dengan perusahaan multinasional itu. Apalagi, lanjut dia, hal-hal semacam ini tentu berpotensi menganggu stabilitas investasi di dalam negeri, baik itu para investor, maupun calon investor.
“Jadi bukan mengalah. Patokan kita itu (sebagai pengusaha) di kontrak. Kalau kontrak tidak dihormati, susah. Ini bisa berdampak. Sepakati kontrak, kalau tidak susah,” tegasnya.
![]()
Meskipun Freeport Indonesia telah melanggar ketentuan untuk membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter sejak 2014 silam, pemerintah pun seharusnya sudah bisa memberikan sanksi kepada Freeport Indonesia sebagai bentuk pertanggung jawaban.
“Atur saja sanksi dan penalti. Ada wanprestasi. Dalam bentuk denda, dan lain-lain. Jadi menurut saya, kontraknya apa? Berarti ada aturan, sanksinya apa,” katanya.
Menurut Rosan, dalam kemitraan suatu pebisnis, tidak bisa salah satu pihak bisa memenangkan seutuhnya perjanjian yang diatur. Maka dari itu, Kadin Indonesia berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara kemitraan, tanpa harus melalui jalur hukum.
“Kalau ada satu pihak yang tidak sesuai dengan yang disepakati, itu signal tidak baik ke banyak pihak. Jadi pasti ada solusi. Kalau ke arbitrase, biaya tidak sedikit, makan waktu, dan tenaga. Kita harus fair melihatnya,” katanya.
