Pembatasan Impor Tembakau Harus Dikaji Ulang

Pekerja melakukan proses pengeringan daun tembakau untuk cerutu di Koperasi Agrobisnis Tarutama Nusantara, Ajung, Jember, Jawa Timur, Sabtu (27/8/2016)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Seno

VoxPop.co.id – Kementerian Perdagangan diminta tidak tergesa-gesa dalam memberlakukan aturan tata niaga tembakau yang di dalamnya turut mengatur pembatasan impor tembakau. Beleid tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi di lapangan sehingga tujuan aturan tersebut, yaitu 100 persen penyerapan tembakau lokal, dapat tercapai. 

img_title Paviliun Indonesia Raih 14 Kontrak Ekspor Senilai Rp 54,5 Miliar di Food and Hospitality Asia 2026

Alih-alih mendorong 100 persen penyerapan tembakau dalam negeri, kebijakan ini dapat berpotensi mengancam kelangsungan industri tembakau nasional. Untuk itu, wacana ini perlu diimbangi dengan pertimbangan matang, salah satunya melalui penerapan kebijakan tarif untuk mengatur impor.

"Hal ini lebih tepat daripada melakukan pembatasan," kata Peneliti senior Center for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri Dikutip dari keterangannya, Sabtu 19 Juni 2017. 

img_title Kemendag Gandeng Tokopedia-TikTok Shop Latih Perempuan Pelaku Usaha Lindung Kekayaan Intelektual

Dia menjabarkan, sejak 2012 industri hasil tembakau membutuhkan pasokan sekitar 300 ribu ton tembakau. Padahal, jumlah pasokan tembakau Indonesia hanya mencapai 200 ribu ton. Sebagian pasokan juga tidak sesuai dengan standar industri. 

Pembatasan impor terhadap komoditas kerap menyebabkan terjadinya kelangkaan bahan baku di lapangan. Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI ini mencontohkan kebijakan pembatasan impor gula yang menyebabkan beberapa pabrik gula rafinasi tutup, khususnya industri kecil karena kalah bersaing.

img_title Harga CPO Melonjak Imbas Kondisi Geopolitik dan Tingginya Permintaan

Diperkirakan, ada sekitar 700-an produsen rokok yang akan terkena imbas jika wacana pembatasan impor tembakau diberlakukan. Pertaruhannya adalah  enam juta orang yang menggantungkan hidupnya dari industri hasil tembakau. 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Firman Subagyo mengatakan, industri hasil tembakau perlu melakukan pembinaan kepada petani tembakau sehingga hasil panen mereka berkualitas. Dengan demikian, tembakau para petani dapat diserap seluruhnya oleh industri. 

"Dengan cara pembinaan tersebut, petani dan industri akan sama-sama diuntungkan," ujar mantan Ketua Pansus RUU Pertembakauan tersebut.

Sebagai informasi, wacana pembatasan impor tembakau disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan beberapa waktu lalu. Beleid ini terdapat di dalam rancangan peraturan menteri yang mengatur tata niaga impor tembakau. Diperkirakan, produk hukum ini rampung pada 2017. 

Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti

Optimalkan Perjanjian Dagang, Kemendag dan Kadin Perkuat Sinergi Dongkrak Pasar Ekspor

Kementerian Perdagangan bersama Kadin Indonesia terus memperkuat sinergi, guna mengoptimalkan pemanfaatan berbagai perjanjian dagang yang telah berlaku saat ini.

img_title
VoxPop.co.id
8 Juni 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut