Alasan WNI Pemilik Dana Rp18,9 Triliun Transfer ke Singapura

Gedung Standard Chartered di Jakarta.
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VoxPop.co.id – Regulator perbankan di kawasan Eropa dan Asia tengah melakukan investigasi terhadap Standard Chartered Plc atas dana janggal yang disetor dari Standard Chartered Bank Guernsey Inggris ke Singapura pada akhir 2015 lalu. Hal itu karena diduga ada unsur penghindaran pajak.

img_title Purbaya Minta WNI Pemilik Harta di Luar Negeri Pulangkan Asetnya dalam 6 Bulan, Ini Konsekuensinya

Dana yang ditransfer ke penyedia jasa Negeri Singa tersebut berasal dari 81 WNI dengan total mencapai US$1,4 miliar, atau setara dengan Rp18,9 triliun. Lantas, apa alasan pemilik dana tersebut menyetor dana tersebut ke Singapura?

Menurut Direktur Jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, ada sejumlah alasan yang menyebabkan para pemilik dana fantastis tersebut memindahkan aset. Salah satunya adalah karena keinginan mengikuti program amnesti pajak.

img_title Tak Berniat Jalankan Lagi Tax Amnesty, Purbaya: Kecuali Ada Perintah dari Presiden

“Jadi, mereka bukan menghindar, tapi takut dengan pajak. Mereka yang tarik dana dari bank kan ditanya. Ada yang jawab dipindahkan ke Singapura untuk tax amnesty,” kata Ken dalam konferensi pers di Jakarta, Senin malam, 9 Oktober 2017.

Berdasarkan hasil penelusuran Ditjen Pajak melalui laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, terungkap bahwa pemilik dana tersebut berjumlah 81 orang, di mana 62 diantaranya telah mengikuti program amnesti pajak pada tahun lalu.

img_title Purbaya Jamin Tak Akan Ada Tax Amnesty Lagi Selama Dirinya Jadi Menteri Keuangan

Meskipun sudah mengantongi data para pemilik dana, Ken menegaskan akan tetap menelusuri data para pemilik dana tersebut, melalui Surat Pemberitahuan Tahunan. Penelusuran serupa juga akan dilakukan bagi yang sudah ikut amnesti pajak.

“Kami telitinya tidak hanya yg ikut tax amnesty, tapi SPT 2016 juga kami periksa. Dari ikut tax amnesty, dan sebelumnya akan kami cek,” katanya.

Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Perpajakan itu menegaskan, pengusutan data PPATK tidak akan memakan waktu yang lama. Diharapkan dalam beberapa waktu ke depan, penelusuran tersebut bisa diselesaikan. “Akhir bulan ini selesai. Separuh saja ini sudah selesai,” katanya. (ren)

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya: Perlindungan Hukum ke Investor Patriot & Merah Putih Bond Beda dengan Tax Amnesty

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, perlindungan hukum bagi investor Patriot Bond & Merah Putih Bond berbeda dengan program tax amnesty (pengampunan pajak)

img_title
VoxPop.co.id
23 Juni 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut