"Tiap Hari 35 Perempuan RI Jadi Korban Kekerasan Seksual"
- VoxPop/Muhamad Solihin
Kita melihat, orang-orang dalam posisi rendah ini rentan sekali jadi korban. Dan, kenapa kita munculkan ketimpangan relasi di dalamnya? Supaya ketimpangan relasi itu bisa jadi salah satu hal yang bisa dibuktikan kalau terjadi kekerasan seksual. Karena, sekarang ini kan pemaksaannya harus dibuktikan. Karena, harus membuktikan pemaksaan, makanya polisi kalau ada orang ngadu diperkosa pertanyaan kayak yang Pak Tito (Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian) kemarin bilang. Memang pertanyaan kayak gitu, kenyataannya seperti itu dan itu mencederai korban.
Bisa bayangkan, kita mengadu kita diperkosa, kemudian ditanya kamu nyaman enggak saat itu waktu diperkosa, background saya kan pengacara dan sangat sering mendampingi korban, pertanyaan Jaksa, 'kamu basah enggak', terus 'kamu goyang enggak'. Bayangkan itu di ruang sidang yang bukan hanya berdua dengan yang nanya, tetapi ada Hakim, ada Panitera. Meskipun sidang tertutup, tetapi bukan kita sendiri di ruangan itu.
Artinya, pertanyaan tanpa empati itu muncul karena sistem hukumnya. Sistem hukumnya hanya untuk membuktikan kalau kamu diperkosa, goyang berarti kamu enggak dipaksa, bukan perkosaan. Sesederhana itu. Enggak bisa kalau begitu terus sistem hukum kita, bagaimana rasa keadilan bagi korban? Dan, kita bukan sedang bicara soal perempuan saja, kita juga bicara laki-laki yang direndahkan itu. Memang dalam praktiknya dalam faktanya lebih banyak perempuan yang jadi korban, dan anak yang cukup banyak dibandingkan dengan laki-laki waria. Jadi, mereka hilangkan ketimpangan relasi gender itu, padahal tanpa itu RUU PKS sudah kehilangan akar, rohnya, sehingga enggak ada gunanya lagi. Akhirnya, kita akan kembali pada definisi yang ada dalam KUHP itu.
![]()
Artinya, kalau RUU PKS ini diketuk palu, disahkan, hanya jadi pelengkap saja sifatnya?
Hanya pelengkap, enggak ada satu kemajuan apapun. Ngapain coba kita habiskan begitu banyak energi dan biaya untuk ini. Kan, sidang ada anggaran juga kan.
Dalam situasi seperti ini apa yang dilakukan Komnas Perempuan?
Kita memberikan tanggapan tertulis kita, keberatan kita dan argumentasi kita. Jadi, kita memberikan catatan kita, kenapa kita keberatan dan apa yang kita usulkan. Begitu juga dengan tindak pidana kekerasan seksualnya, dari sembilan yang kita usulkan, mereka hapus lima jadi tinggal empat. Yang dihapus itu pelecehan seksual, perbudakan seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan aborsi, dan pemaksaan kontrasepsi.
