Menteri BUMN Tanda Tangani Akta Pengalihan Saham Tambang
- Dok. Kementerian BUMN
VoxPop – Menteri BUMN Rini Soemarno resmi menandatangani akta pengalihan saham seri B milik pemerintah terdiri atas saham PT Aneka Tambang Tbk sebesar 65 persen, PT Bukit Asam Tbk sebesar 65,02 persen, PT Timah Tbk sebesar 65 persen, serta sebanyak 9,36 persen saham PT Freeport Indonesia kepada PT Inalum (Persero).
Pengalihan saham ini dilakukan Pemerintah dalam rangka penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal perseroan PT Inalum dalam rangka pembentukan holding BUMN Tambang.
Dengan ditandatanganinya akta tersebut, holding BUMN Industri Pertambangan selangkah lagi resmi berdiri dengan PT Inalum sebagai induk perusahaan (holding) BUMN Tambang, serta PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Timah Tbk, menjadi anak perusahaan atau anggota holding.
Menteri Rini mengatakan, proses pembentukan holding akhirnya telah mendekati akhir. Yang sudah lama dimulai dengan penyerahan roadmap pengembangan BUMN oleh Kementerian BUMN ke Komisi VI DPR pada akhir 2015 ini.
"Selanjutnya akan dilakukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Antam, Bukit Asam, dan Timah secara bersamaan dengan agenda melakukan perubahan anggaran dasar sehubungan dengan telah beralihnya kepemilikan RI kepada PT Inalum (Persero) yang sahamnya 100 persen dimiliki negara,” kata Rini dikutip dari keterangan resminya, Selasa 28 November 2017.
Ia menjelaskan bahwa proses komunikasi dengan Komisi VI sudah intensif, baik melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rapat Kerja, maupun beberapa kali Focus Group Discussion (FGD).
Selain itu, setelah terbit PP No. 47 Tahun 2017, kemudian dilanjutkan proses administrasi termasuk akta pengalihan saham yang ditandatangani. Persetujuan holding BUMN Industri Pertambangan akan dibawa ke RUPSLB Antam, Bukit Asam, dan Timah secara bersamaan pada besok, 29 November 2017 di Jakarta.
Meski statusnya berubah, ketiga anggota holding itu tetap diperlakukan sama dengan BUMN untuk hal-hal yang sifatnya strategis. Dengan begitu, negara tetap memiliki kontrol terhadap ketiga perusahaan itu, baik secara langsung melalui saham dwi warna, maupun tidak langsung melalui PT Inalum (Persero) seperti diatur dalam PP 72 Tahun 2016.
“Segala hal strategis yang dilakukan oleh perusahaan anggota holding, semua tetap dalam kontrol negara sama dengan sebelum menjadi anggota holding, termasuk yang terkait dengan DPR apabila akan diprivatisasi. Perubahan nama dengan hilangnya 'Persero' juga tidak memberikan konsekuensi hilangnya kontrol negara dan kewenangan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Rini.
