Kredit Korporasi Besar Dapat Jaminan Pemerintah hingga Rp100 Triliun

Penjaminan kredit dunia usaha oleh pemerintah.
Sumber :
  • Kementerian Keuangan.

VoxPop – Pemerintah akhirnya merealisasikan program penjaminan kredit modal kerja bagi sektor korporasi menengah atas. Penjaminan tersebut diberikan khusus korporasi padat karya. 

img_title Creya Perluas Layanan ke Legalitas Usaha, Dukung UMKM Naik Kelas

Perjanjian kerja sama antara Kementerian Keuangan, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), dan perbankan terkait penjaminan itu dilakukan pagi ini, Rabu 29 Juli 2020. Ada tiga perjanjian yang ditandatangani guna mendukung program itu.

Pertama, perjanjian kerja sama Kementerian Keuangan dengan LPEI tentang pelaksanaan penjaminan pemerintah untuk pelaku usaha korporasi dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

img_title Konsisten Melayani UMKM, Ekosistem Holding Ultra Mikro Berhasil Salurkan Kredit Rp631,9 Triliun untuk 34,7 Juta Debitur

Kedua, penandatanganan nota kesepahaman antara LPEI dan PII tentang dukungan loss limit atas penjaminan pemerintah untuk pelaku usaha korporasi dalam rangka PEN. Selanjutnya ketiga, penandatanganan nota kesepahaman antara LPEI dan perbankan tentang penyediaan penjaminan pemerintah untuk pelaku usaha korporasi.

Baca juga: Amazon Geser Facebook, Ini 10 Merek Paling Berharga di Dunia pada 2020

img_title Bertarung Pulihkan Pandemi, Jalan Terjal Pemerintah Indonesia Bangkit dari Belenggu COVID-19

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, penandatanganan kerja sama berlapis itu bertujuan supaya bantuan yang telah diberikan pemerintah, memiliki jaminan risiko yang kuat.

"Penjaminan tadi dijaminkan lagi sehingga dia bisa memberikan kepastian risiko juga ke pemerintah, namun tetap memberikan dukungan ke korporasi," kata Sri dalam sambutannya di acara tersebut. 

Secara umum, penjaminan tersebut diberikan untuk menciptakan kredit modal kerja hingga Rp100 triliun, dengan jangka waktu selama 18 bulan. Diharapkannya, penjaminan tersebut bisa menggerakkan kembali sektor korporasi padat karya. 

"Perbankan punya likuiditas tapi enggak menyalurkan karena melihat risiko, perusahaan juga menahan diri karena ekonomi belum pulih, kalau dua-duanya berhenti ekonomi mati," tutur Sri. (art)

Media Briefing POJK No. 19/2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM

OJK Wajibkan Bank dan LKNB Catat Data Debitur saat Hapus Buku-Tagih Kredit UMKM

Bank maupun LKNB yang hapus buku dan/atau hapus tagih piutang macet UMKM, harus tetap melakukan proses administrasi data dan informasi pembiayaan UMKM tersebut.

img_title
VoxPop.co.id
19 September 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut