4 Juta Orang Daftar CPNS 2021, Cek Daftar Lengkap Gaji dan Tukin
- vstory
VoxPop – Pemerintah membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021. Pendaftaran awal dimulai pada 30 Juni 2021 dan sudah ditutup pada 26 Juli 2021.
Sama seperti di tahun-tahun sebelumnya, pendaftar CPNS 2021 juga cukup membludak. Berdasarkan data terakhir, jumlah pelamar CPNS sudah mencapai 4 juta orang.
Peminat PNS diketahui cukup besar, karena selain besaran gaji dan tunjangan, ada jaminan hari tua atau pensiun yang menjadi salah satu nilai tambah.
Agar semakin bersemangat untuk mempersiapkan ujian seleksi CPNS, ada baiknya mengetahui terlebih dahulu bagaimana rincian gaji hingga tunjangan para abdi negara.
Berdasarkan informasi terakhir yang dihimpun VoxPop, nominal gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dalam aturan itu, gaji PNS diatur mulai dari golongan IA adalah sebesar Rp1.560.800, sedangkan yang tertinggi golongan IVE sebesar Rp5.901.200.
Gaji PNS ini umumnya sama. Namun yang cukup membedakan pendapatan masing-masing PNS adalah tunjangan kinerja. Di luar gaji tersebut, PNS juga dapat tunjangan lainnya, seperti tunjangan makan hingga tunjangan anak/istri yang diatur dengan besaran persentase tertentu dari gaji pokok.
Sebagai informasi bahwa besaran pendapatan PNS daerah menyesuaikan pendapatan daerah atau APBD. Sedangkan PNS pusat menyesuaikan APBN yang diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Kali ini, VoxPop merangkum kisaran tunjangan kinerja PNS pusat berdasarkan peraturan saat ini. Sedangkan untuk PNS daerah masing-masing diatur sesuai dengan kebijakan APBD daerah setempat.
Berikut data terakhir besaran tunjangan kinerja PNS Kementerian/Lembaga yang diatur dalam beberapa Peraturan Presiden:
1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Rp5.361.800 per bulan - Rp117.375.000 per bulan (eselon I). Ini diatur berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 37 tahun 2015 tentang tunjangan kinerja pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
2. Kementerian Keuangan
Rp2.575.000 per bulan - Rp46.950.000 per bulan. Ketentuan ini diatur berdasarkan Perpres No. 111 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
3. Badan Pemeriksa Keuangan
Rp1.540.000 sampai Rp41.550.000 per bulan. Tunjangan PNS BPK diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 188 Tahun 2014.
