Viral WNI Disebut Dideportasi Jepang Terkait 'Tembak' Shinkansen, KBRI Tokyo Angkat Bicara

Viral WNI disebut langgar aturan di Jepang
Sumber :
  • TikTok

VoxPop Dunia – Baru-baru ini viral di media sosial mengenai Warga Negara Indonesia (WNI), yang diduga tidak membayar tiket Shinkansen (kereta kecepatan tinggi) dan dideportasi oleh pihak Jepang. Dalam video yang beredar di sosial media, delapan orang WNI diduga menerobos koridor tiket. 

img_title Membandingkan Game RPG Jepang dan Barat, Dua Filosofi Desain yang Membentuk Industri Game Selama Puluhan Tahun

Terkait hal tersebut, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo angkat bicara. Menurut Meinarti Fauzie Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Tokyo, menegaskan bahwa pihaknya saat ini belum menerima informasi mengenai delapan WNI yang dideportasi. 

Meinarti juga mengatakan bahwa pihaknya tidak menemukan pemberitaan tersebut dari kantor-kantor berita di Jepang. KBRI Tokyo juga belum mendapatkan consular notification dari Otoritas Jepang.

img_title Jepang Turunkan Pemain Bintang di Asian Games 2026, Timnas Voli Putri Indonesia Wajib Waspada

WNI Tidak Bayar Tiket Shinkansen

Photo :
  • TikTok
 

"Hingga saat ini belum ditemukan pemberitaan dari kantor-kantor berita umum di Jepang yang mengulas kasus ini, serta belum ada informasi dari pihak-pihak terkait tentang kasus ini," kata Meinarti pada VoxPop, Rabu, 24 Mei 2023. 

img_title Korban Tewas Gempa M 7,1 di Jepang Bertambah Jadi 30 Orang, 10.000 Orang Mengungsi-Kereta Shinkansen Setop Operasi

"KBRI Tokyo juga belum mendapatkan consular notification maupun pemberitahuan terkait kasus tersebut dari otoritas Jepang," tambahnya. 

Saat ini, KBRI Tokyo juga masih menelusuri terkait video tersebut. Mereka juga menelusuri pemberitaan resmi dari media berbahasa Jepang maupun Inggris dan berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait. 

"KBRI Tokyo masih terus menelusuri kebenaran informasi dari kabar yang beredar di sosial media tersebut dengan menelusuri pemberitaan resmi di Jepang baik dari media yang berbahasa Jepang maupun Inggris, serta berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait." 

Dalam kesempatan yang sama, Meinarti mengimbau bagi WNI yang berada di Jepang untuk mematuhi aturan yang berlaku di negara tersebut. Dia juga menyampaikan bahwa aparat di Jepang berhak melakukan deportasi bagi warga negara asing, yang melanggar aturan hukum yang berlaku. 

"KBRI Tokyo senantiasa menghimbau WNI yang berada di Jepang untuk mematuhi peraturan dan tata tertib yang berlaku. KBRI Tokyo juga menyampaikan bahwa aparat setempat di Jepang memiliki hak untuk melakukan tindakan dan proses hukum apabila terdapat warga negara asing yang terbukti melakukan pelanggaran hukum," pungkasnya.

Gempa Jepang Akibatkan Tsunami

Korban Tewas Akibat Gempa Bumi Dahsyat di Jepang Bertambah Jadi 38 Orang

Media pemerintah melaporkan, jumlah korban tewas akibat gempa bumi kuat yang mengguncang Prefektur Kumamoto di barat daya Jepang pada pekan lalu, meningkat jadi 38 orang.

img_title
VoxPop.co.id
2 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut