UU India: Pengungsi Hindu dari Pakistan-Bangladesh Dapat Kewarganegaraan, Kecuali Muslim

Perdana Menteri (PM) Narendra Modi
Sumber :
  • VoxPop/Dedy Priatmojo

India – India mengumumkan segera menerapkan Undang-Undang Amandemen Kewarganegaraan (CAA), beberapa minggu menjelang pemilihan umum (pemilu), dimana Perdana Menteri India Narendra Modi mencalonkan diri untuk masa jabatan ketiga bagi pemerintahan nasionalis Hindu-nya.

img_title Sampaikan Bela Sungkawa soal Kebakaran KM. Mutiara Sentosa II, AHY: Segera Investigasi!

Undang-undang kontroversial yang disahkan pada tahun 2019 oleh pemerintahan Modi itu memungkinan orang seperti pengungsi non-Muslim dari negara-negara tetangga India, memperoleh kewarganegaraan India. 

Undang-undang hasil amandemen tersebut memungkinkan pemberian kewarganegaraan kepada umat Hindu, Sikh, Budha, Jain, Parsi, atau Kristen dari Pakistan, Afghanistan, dan Bangladesh, yang mayoritas penduduk negara-negara tersebut adalah muslim.

img_title Survei Ungkap Kepuasan Publik ke Prabowo Turun, Pemerintah Bakal Lakukan Evaluasi

UU tersebut dinyatakan 'anti-Muslim' oleh beberapa kelompok hak asasi manusia karena tidak mengikutsertakan umat Islam dari negara-negara tersebut, termasuk yang bisa mendapatkan kewarganegaraan India.

Anti-Islam meningkat di India

Photo :
  • LA Times
img_title Tak Lagi Sekadar Pindah Penduduk, Mentrans Sebut Transmigrasi Masuk Babak Baru

CAA adalah bagian integral dari manifesto pemilu 2019 yang diusung Partai Bharatiya Janata (BJP), partai sayap kanan Hindu yang berkuasa. 

"Itu adalah bagian integral dari manifesto [pemilu] BJP tahun 2019. Hal ini akan membuka jalan bagi mereka yang teraniaya untuk mendapatkan kewarganegaraan di India," kata juru bicara pemerintah dilansir Al Jazeera, Selasa, 12 Maret 2024 

Pemerintahan Modi belum menyusun aturan pelaksana atas undang-undang tersebut, menyusul protes nasional atas pengesahan undang-undang tersebut pada bulan Desember 2019.

Namun, ketika UU tersebut disahkan pada 2019, India dilanda aksi protes yang meluas di banyak negara bagian, menyebabkan puluhan orang, sebagian besar Muslim, terbunuh dan ratusan lainnya terluka selama kerusuhan berhari-hari. 

Kelompok-kelompok Muslim menilai undang-undang tersebut, ditambah dengan usulan Daftar Warga Negara Nasional (NRC), dapat mendiskriminasi 200 juta Muslim di India – yang merupakan populasi Muslim terbesar ketiga di dunia. 

Mereka khawatir pemerintah akan menghapus kewarganegaraan umat Islam tanpa dokumen di beberapa negara perbatasan.

Pemerintah India membantah tuduhan bahwa mereka anti-Muslim dan membela undang-undang tersebut, dengan mengatakan bahwa undang-undang tersebut diperlukan untuk membantu kelompok minoritas yang menghadapi penganiayaan di negara-negara mayoritas Muslim.

Mereka mengatakan undang-undang tersebut dimaksudkan untuk memberikan kewarganegaraan, bukan merampasnya dari siapa pun, dan menyebut protes sebelumnya bermotif politik.

Politis Jelang Pemilu

Perdana Menteri India Narendra Modi berbicara dalam Pertemuan Puncak (KTT) Ke-20 ASEAN-India di Balai Sidang Jakarta, Kamis (7/9/2023).

Photo :
  • ANTARA/Katriana.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut