Caci Maki dan Tuduh Polisi, Pria Ini Terancam Denda Rp1 Miliar
Jumat, 31 Januari 2020 - 15:13 WIB
Sumber :
- VoxPopnews/Sadam Maulana
Kepala Polrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, melalui Kanit Pidsus, Iptu Harry Dinar menjelaskan, tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda Rp1 miliar. Tersangka dijerat pasal dengan dugaan tindak pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).
"Tersangka ini melakukan penghinaan terhadap anggota Polri, dengan mem-posting kata-kata yang tidak pantas. Dia mempostingan hinaan yang tidak mendasar, tidak jelas juga pembenarannya," ujar Harry.
Sampai saat ini petugas masih terus melengkapi berkas perkara tersangka. "Kami masih terus lengkapi berkasnya. Jelas, motifnya cemburu, tanpa pikir panjang membuat tulisan, yang melanggar UU ITE," jelasnya.
Baca Juga
Langkah Polda Kalsel Tersangkakan dan Tahan Babeh Aldo Dikecam
Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel tak menghentikan perkara yang melaporkan Babeh Aldo dengan jeratan UU ITE. Hal ini menjadi polemik dan dipersoalkan.
VoxPop.co.id
23 Juli 2026
