Caci Maki dan Tuduh Polisi, Pria Ini Terancam Denda Rp1 Miliar

Pelaku diamankan polisi
Sumber :
  • VoxPopnews/Sadam Maulana

Kepala Polrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, melalui Kanit Pidsus, Iptu Harry Dinar menjelaskan, tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda Rp1 miliar. Tersangka dijerat pasal dengan dugaan tindak pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).

img_title Pemerintah Ingatkan soal Etika dan UU PDP saat Ambil Foto

"Tersangka ini melakukan penghinaan terhadap anggota Polri, dengan mem-posting kata-kata yang tidak pantas. Dia mempostingan hinaan yang tidak mendasar, tidak jelas juga pembenarannya," ujar Harry. 

Sampai saat ini petugas masih terus melengkapi berkas perkara tersangka. "Kami masih terus lengkapi berkasnya. Jelas, motifnya cemburu, tanpa pikir panjang membuat tulisan, yang melanggar UU ITE," jelasnya.
 

img_title Trans7 Diterpa Badai Hukum, Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Diduga Langgar UU ITE dan Penodaan Agama
Aksi terkait kasus Babeh Aldo

Langkah Polda Kalsel Tersangkakan dan Tahan Babeh Aldo Dikecam

Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel tak menghentikan perkara yang melaporkan Babeh Aldo dengan jeratan UU ITE. Hal ini menjadi polemik dan dipersoalkan.

img_title
VoxPop.co.id
23 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut