Bejat, Ayah di Deli Serdang Sumut Cabuli Anak Kandung‎ Sejak SD

Ilustrasi kasus pencabulan
Sumber :

VoxPop - Seorang pria berinsial SS (44 tahun) tega mencabuli putri kandungnya, sebut saja namanya Mawar. Perempuan berusia 18 tahun itu bertahun-tahun mendapat perlakuan bejat ayahnya di rumah mereka di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

img_title Bejat! Guru Ngaji di Kebumen Cabuli Belasan Muridnya, Begini Modusnya

Mawar akhirnya mengadukan apa yang dialami kepada pamannya. Selanjutnya, sang paman bersama korban cerita kepada ibunya, Rabu pagi, 7 Oktober 2020. Mereka lalu membuat laporan ke polisi di Markas Polresta Deli Serdang.

"Saksi (Mawar) memberitahukan kepada ibu korban KR bahwa anaknya telah dicabuli terlapor SS berulang kali," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang, Kompol Firdaus, kepada wartawan, Jumat 16 Oktober 2020.

img_title Lecehkan Bocah 11 Tahun di Kalideres, Modus Pedagang Takoyaki Ini Buat Geleng-geleng

Baca juga: Oknum Pendeta Cabuli Anak di Surabaya Dihukum Penjara 10 Tahun

Kepada ibu korban, Mawar mengaku mendapatkan perlakuan asusila ayah kandungnya berulang kali dan dilakukan dengan kondisi rumah mereka dalam keadaan kosong.

img_title Total Hukuman Mario Dandy Usai Kasasi Ditolak MA: 18 Tahun Penjara Akumulasi Dua Kasus

"Pertama sekali dilakukan (ayahnya) ketika korban duduk di bangku sekolah SD hingga SMA. Bahkan sampai terakhir terbongkar apa yang dialami korban," kata Firdaus.

Setelah menerima laporan, Firdaus mengatakan pihaknya langsung melakukan penyidikan dan pemeriksaan saksi. Tak lama kemudian, polisi bergerak dan menangkap ayah biadab itu.

"Tim Opsnal PPA berangkat menuju rumah terlapor di Kecamatan Pantai Labu dan langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor," tutur Firdaus. (ren)

Syekh Ahmad Al Misry (SAM)

Babak Baru! Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis

Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang menyeret nama Syekh Ahmad Al Misry (SAM) memasuki babak baru. Bareskrim Polri menetapkannya jadi tersangka.

img_title
VoxPop.co.id
24 April 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut