Kasus Jasad Ibu Hamil di Pinggir Jalan Tol Tahun Lalu Terungkap

Pelaku HS saat ditangkap Kepolisian.
Sumber :
  • VoxPop/Kenny Putra

VoxPop – Kasus penemuan jasad wanita hamil di pinggir jalan tol Jagorawi, tepatnya Taman Kota arah Tol Taman Mini pada 7 April 2019 yang lalu, menemui titik terang. Pelaku berhasil dibekuk pihak Kepolisian Sektor Makasar pada Rabu 16 Desember 2020.

img_title Polisi Tangkap Pemerkosa dan Pembunuh Bocah 6 Tahun yang Jasadnya Ditemukan di Sumur

Terungkap, jasad wanita hamil berinisial HH tersebut dibunuh kekasihnya yang berinisial HS. Penangkapan pelaku berhasil dilakukan setelah salah satu pelaku yang berinisial MQF oleh tim satuan gerak cepat Polres Metro Jakarta Timur pada Senin 14 Desember 2020.

"Pengungkapan berhasil dilakukan lantaran sebelumnya MQF alias unyil berhasil diamankan oleh tim rajawali Polres Metro Jakarta Timur. Hasil introgasi MQF mengaku telah membantu HS untuk melakukan pembunuhan HH pada tahun 2019," jelas Kapolsek Makasar, Kompol Saiful Anwar, Rabu 16 Desember 2020.

img_title Fakta-fakta Kasus Mutilasi dalam Karung di Depok yang Menjerat Seorang Tukang Piscok

Dari hasil introgasi terhadap MQF, pihak kepolisian berhasil mendapatkan informasi bahwa HS saat melakukan pembunuhan tersebut merupakan seorang supir bus antar kota, dan saat ini sedang bekerja di sebuah jasa ekspedisi.

"Kita dapat informasi bahwa HS yang saat melakukan pembunuhan tersebut merupakan seorang supir bus antar kota dan MQF merupakan kondekturnya. Dari interogasi kita berhasil mendapatkan alamat HS," tambah Kompol Saiful.

img_title Tukang Piscok Gay Pelaku Mutilasi Depok Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Polisi Ungkap Dugaan Motif Sebenarnya

Berbekal alamat pelaku, tim satreskrim sektor makasar bersama Resmob Polres Metro Jakarta Timur melakukan pengejaran terhadap HS. Saat tiba di kediaman HS, diketahui pelaku sedang berada di Semarang.

"Tim langsung menuju ke Semarang dan berhasil menangkap pelaku utama," ungkap Saiful.

Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Makasar penyelidikan lebih lanjut. Kedua pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ren)

Penyidik Polda Jatim saat membawa tersangka pembunuhan nenek di Mapolda Jatim

Nenek 79 Tahun Dicekik Saat Menyuguhi Kopi, Pelaku Ternyata Saudara Jauh

Pria berinisial YA (35), pelaku pembunuhan Nenek Nurami (79), warga warga Dusun Talang Lor, Desa Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, dicokok.

img_title
VoxPop.co.id
8 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut