Tak Kapok, Pria di Bantul Kembali Jual Perabot Rumah Demi Pacar

Pria di Bantul kembali ditangkap usai menjual perabotan rumah
Sumber :
  • tvonenews.com

Perbuatan DRS ini dijerat pasal 363 KUHP juncto pasal 367 ayat 2 KUHP juncto pasal 65 ayat KUHP ayat 1. Merujuk pasal berlapis tersebut, DRS terancam hukuman 9 tahun penjara.

img_title Miris! Balita Dianiaya Ibu Tiri di Bekasi Hingga Kritis Belum Sadarkan Diri Usai Operasi Kepala

"DRS adalah anak kandung dari ibu Paliyem, DRS telah melakukan tindak pidana yaitu pencurian dalam keluarga dan pencurian dengan pemberatan. Maka kami kenakan pasal berlapis dengan 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), karena DRS sempat memecah kaca jendela untuk bisa masuk dalam rumah dan perabot rumah kemudian dijual," pungkas Archye.

Baca juga: Densus 88 Tangkap Penjual Roti Bakar di Bantul

img_title Maling Motor Residivis Ngumpet di Plafon Rumah Pacar, Akhirnya Jatuh Saat Digerebek Polisi

Ilustrasi kecelakaan

Mobil Perwira Polres Bone Tabrak Motor Hingga Buat Bocah 4 Tahun Tewas, Diduga Rem Blong

Kecelakaan tragis terjadi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Bocah 4 tahun meninggal dunia setelah sepeda motor yang ditumpanginya bersama ibu dan kakaknya ditabrak.

img_title
VoxPop.co.id
6 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut