Sadis! Istri Siri Dibunuh, Jasad Dilipat dan Dimasukkan Tas
Kamis, 29 September 2022 - 11:05 WIB
Sumber :
- pixabay
“Tujuan dibuang agar diketahui oleh keluarga korban di Lumajang,” terangnya.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka Hendro Setiawan dengan Pasal 338 Junto Pasal 351 Ayat (3) Junto Pasal 138 KUHP.
“Hasil dari rekonstruksi ini akan kami gelar lagi. Keterangan tersangka dan hasil rekonstruksi dicocokkan. Masih terus kami dalami,”terangnya.
Dikabarkan jika tersangka dan korban yang menikah siri meninggalkan seorang anak balita.
2 WNA Dibunuh Secara Tragis di Pattaya, PM Thailand: Hal-hal Seperti Ini Tak Akan Terjadi Lagi
PM Thailand Anutin Charnvirakul menegaskan bahwa pembunuhan tragis seperti yang menimpa dua warga negara asing (WNA) di Pattaya tidak akan terulang lagi
VoxPop.co.id
1 Agustus 2026
