Pengakuan Arif Sejak Usia 14 Tahun 30 Kali Bobol Rumah, 3 Kali Masuk Penjara
- Sunshine Coast Daily
Ilustrasi
- 489454
Setelah berhasil keluar dari rumah korban, Arif langsung mengganti pakaian yang sudah dipersiapkan dari awal yang disimpan didalam tasnya. Kemudian, dirinya memesan ojol lagi setelah berjalan meninggalkan rumah korban sejauh 600 meter. Singkat cerita, polisi dapat laporan dari korban dan dengan cepat meringkus Ridwan Abdul Hamid.
Dia adalah penadah barang curian Arif. Ridwan dicokok di tempat persembunyiannya di daerah Sukabumi. Penangkapan terjadi Senin 5 Juni, dini hari kemarin. Polisi pun menemukan barang bukti hasil curian Arif yang dibelinya seharga Rp9.200.000.
"Selanjutnya berdasarkan keterangan dari tersangka RAH dan beberapa bukti petunjuk, akhirnya tersangka AR pada hari yang sama pukul 05.00 WIB berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya daerah Bogor, Jawa Barat," kata dia.
Atas perbuatannya, Arif kini harus mendekam di balik jeruji besi untuk keempat kalinya. Dia dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman Pidana Penjara paling lama tujuh tahun penjara. Polisi pun menyita beberapa barang bukti mulai dari laptop hingga ponsel yang didapat dari hasil membobol rumah mewah di kawasan Kelapa Gading.
