Rampas Paksa Mobil dengan Kekerasan di Semarang, 8 Debt Collector Ditangkap

Para debt collector yang ditangkap Polda Jawa Tengah
Sumber :
  • tvOne-Teguh Sutrisno

Di kantor itu, para pelaku coba bernegosiasi dan meminta korban menandatangani berita acara penarikan kendaraan.

img_title Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pengeroyokan Pria yang Tewas Dituduh Curi Motor di Morowali

"Tapi, korban menolak. Selanjutnya secara sepihak para pelaku menaikkan kendaraan ke mobil towing. Korban kemudian lapor ke pihak kepolisian," ujarnya.

Para tersangka, kata Johanson, punya peran berbeda. Ada pelaku yang tugasnya menghadang. Lalu, ada juga yang mengangkut mobil dan lain-lain.

img_title OJK Panggil Kredivo dan KreditFazz Terkait Prilaku Debt Colletor, Minta Lakukan 6 Hal Ini

Johanson mengatakan secara hukum debt colector hanya punya wewenang melakukan penagihan uang. Dia bilang debt collector tak punya wewenang untuk mengambil kendaraan secara paksa.

"Jika terjadi kredit macet, pihak leasing wajib melapor ke polisi yang ditunjuk dalam undang-undang fidusia. Yang boleh menarik itu pengadilan, harus sesuai keputusan pengadilan," jelas Johanson.

img_title Wanita Dianiaya dan Disekap Pacar di Bekasi, Polisi Tangkap 1 Pelaku! Rekannya Diburu

"Leasing tidak boleh memberikan surat kuasa penarikan. Leasing hanya boleh menagih," ujarnya.

Salah satu tersangka, TBG mengaku jalankan profesi debt collector karena diajak teman seniornya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis KUHP yaitu pasal 365, pasal 368, pasal 55 serta pasal 66.

Laporan: Teguh Joko Sutrisno-Semarang, tvOne

Pelaku mutilasi di Depok bernama Saepul

Tukang Piscok Pelaku Mutilasi di Depok Tergabung Grup Komunitas Gay

Polda Metro Jaya mengungkap temuan baru dalam penyidikan kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Kunaefi (51) di Depok. Pelaku diduga tergabung komunitas gay.

img_title
VoxPop.co.id
6 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut