Rampas Paksa Mobil dengan Kekerasan di Semarang, 8 Debt Collector Ditangkap
- tvOne-Teguh Sutrisno
Di kantor itu, para pelaku coba bernegosiasi dan meminta korban menandatangani berita acara penarikan kendaraan.
"Tapi, korban menolak. Selanjutnya secara sepihak para pelaku menaikkan kendaraan ke mobil towing. Korban kemudian lapor ke pihak kepolisian," ujarnya.
Para tersangka, kata Johanson, punya peran berbeda. Ada pelaku yang tugasnya menghadang. Lalu, ada juga yang mengangkut mobil dan lain-lain.
Johanson mengatakan secara hukum debt colector hanya punya wewenang melakukan penagihan uang. Dia bilang debt collector tak punya wewenang untuk mengambil kendaraan secara paksa.
"Jika terjadi kredit macet, pihak leasing wajib melapor ke polisi yang ditunjuk dalam undang-undang fidusia. Yang boleh menarik itu pengadilan, harus sesuai keputusan pengadilan," jelas Johanson.
"Leasing tidak boleh memberikan surat kuasa penarikan. Leasing hanya boleh menagih," ujarnya.
Salah satu tersangka, TBG mengaku jalankan profesi debt collector karena diajak teman seniornya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis KUHP yaitu pasal 365, pasal 368, pasal 55 serta pasal 66.
Laporan: Teguh Joko Sutrisno-Semarang, tvOne
