Nasib Naas Pria yang Todong Penjaga Warung Madura Pakai Airsoft Gun
Kamis, 10 April 2025 - 11:12 WIB
Sumber :
- VoxPop.co.id/Andrew Tito
Pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah sembilan tahun penjara.
Baca Juga
Hingga saat ini, GD masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Cempaka Putih. Pihak kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kriminal lain yang memiliki pola serupa.
Ngamuk di Ruko Cilincing Sambil Pamer Airsoft Gun, Adam Deni Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi
Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka ditahan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara setelah diduga melakukan aksi pengrusakan terhadap sebuah ruko di Jakut.
VoxPop.co.id
21 Juni 2026
