Nafsu Membuncah, Pemuda Sorong Nekat Perkosa Wanita di Pinggir Jalan
Senin, 30 Juni 2025 - 10:50 WIB
Sumber :
- Ist
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 289 KUHPidana dan atau pasal 285 juncto pasal 53 KUHP dan atau pasal 351 KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Baca Juga
Soroti Kasus Penganiayaan Anak di Cipongkor, Rajiv Tekankan Pentingnya Pemulihan Psikologis
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rajiv, memberikan perhatian serius terhadap kasus dugaan penganiayaan anak yang terjadi di Cipongkor, Bandung Barat.
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
