Anggota Brimob Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Polda Maluku: Tak Ada Toleransi!

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi
Sumber :
  • Usman Mahu/tvOne

Maluku, VoxPop – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap anggota Polri yang terlibat pelanggaran hukum, termasuk dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Pernyataan ini disampaikan menanggapi kasus yang melibatkan anggota Brimob berinisial RN, yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak berusia 16 tahun di Kota Ambon.

img_title Brimob Diminta Fokus Tangani Situasi Berisiko Tinggi, Bukan Pengamanan Sipil

“Penyelidikan terhadap laporan tersebut dilakukan secara profesional dan transparan oleh Subbid Paminal Bidpropam Polda Maluku, tanpa intervensi pihak mana pun,” ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, di Ambon, Kamis (9/10/2025), dikutip dari ANTARA.

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak.

Photo :
  • VoxPop.co.id/Andrew Tito
img_title Polda Maluku Tegaskan Proses PTDH Bripda MS Cepat dan Transparan

Rositah menegaskan, Polda Maluku sangat serius menangani laporan yang melibatkan anggota Polri, terutama yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak. Setelah dilakukan klarifikasi dan pendalaman, hasil gelar perkara menunjukkan bahwa terlapor terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kasus tersebut kini ditingkatkan ke tahap pemeriksaan. Proses Kode Etik Profesi ditangani oleh Subbid Wabprof Bidpropam, sementara proses pidana ditangani Subdit PPA Ditreskrimum Polda Maluku.

img_title Sosok Bripda MS, Anggota Brimob yang Diduga Aniaya Siswa Madrasah hingga Tewas

“Kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum, terlebih terhadap kasus yang menyangkut kekerasan terhadap anak. Proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan tanpa adanya intervensi,” tambahnya.

Polda Maluku juga memastikan korban memperoleh pendampingan dan perlindungan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, bekerja sama dengan lembaga terkait untuk menjamin hak-hak korban.

Rositah mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi spekulatif maupun identitas korban.
“Kami meminta publik untuk menahan diri dari menyebarkan informasi yang dapat merugikan korban. Mari kita percayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” tutupnya. (ANTARA)

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi

Oknum Brimob Aniaya Lansia Gara-gara Spion Kendaraannya Kesenggol

Seorang anggota dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku, setelah diduga menganiaya seorang pria lansia gara-gara menyenggol spion kendaraan

img_title
VoxPop.co.id
26 Mei 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut